Madina(MedanPunya) Polisi memeriksa Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) Yuri Andri. Pemeriksaan itu terkait dengan laporan Yuri soal dugaan penganiayaan yang dilakukan anggotanya Ahmad Fauzan.
“Pelapor (sudah diperiksa),” kata Kapolres Madina, AKBP Reza CAS, Selasa (13/6).
Reza mengatakan selain Yuri, pihak kepolisian juga telah memeriksa dua saksi lainnya. Namun, dia tidak memerinci siapa dua saksi tersebut.
“Sudah tiga orang, pelapor dan dua orang saksi lainnya,” sebutnya.
Sementara untuk terlapor Ahmad Fauzan, Reza mengatakan pihaknya sejauh ini belum memeriksanya. Pemeriksaan terhadap Ahmad itu masih dijadwalkan.
“Terlapor belum,” jelas Reza.
Sebelumnya diberitakan, Yuri Andri membuat laporan ke Polsek Panyabungan. Berdasarkan surat laporan pengaduan (LP) yang dikirim Yuri Andri, laporan tersebut bernomor: LP/B/45/VI/2023/SPKT SEKTOR PANYABUNGAN/POLRES MADINA. Yuri membuat laporan tersebut pada Selasa, 6 Juni 2023.
Yuri melaporkan Fauzan atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Penganiayaan yang disebut dalam LP itu adalah Fauzan membenturkan kepalannya ke kening Yuri.
Akibatnya, Yuri mengalami luka robek di bagian kening. Luka robek tersebut disebabkan oleh besi yang terdapat di topi Fauzan.
“Secara pribadi, saya memprosesnya dengan pro justitia, secara pribadi ke Polsek Panyabungan,” kata Yuri kepada detikSumut, Kamis (8/6).
Yuri mengatakan aksi penganiayaan itu terjadi pada Senin (5/6) sore di halaman Kantor Satpol PP dan Damkar Madina. Saat itu, dia hendak melaksanakan salat Magrib.
“Kejadiannya itu tanggal 5 (Juni) itu (di halaman Kantor Satpol PP), Senin sore, mau Magriblah, karena saya itu pun mau berangkat salatnya itu,” kata Yuri.
Selain itu, Yuri mengungkapkan jika aksi tersebut direkam oleh Kabid Damkar Madina, Martua Matondang. Hal itu Yuri pastikan dari sudut pengambilan video.
“Yang memvideokan ini Kabid itu, saya yakin, karena dari eagle nya itu sudut pengambilan itu (posisi Kabid), karena waktu saya mutar itu saya lihat ada yang videokan,” ungkapnya.***dtc/mpc/bs