Polisi Setop Kasus Pelajar Asahan yang Rekam-Sebar Video Asusila Temannya

Kisaran(MedanPunya) Polres Asahan menghentikan perkara di luar persidangan (Restorative Justice) terhadap kasus video asusila yang melibatkan anak dibawah umur, yang merekam dan menyebarkan video asusila temannya.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani mengatakan kasus ini melibatkan dua pelajar yang sama sama masih berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP.

“Kasusnya diselesaikan melalui restorative justice setelah semua unsur dan segala persyaratannya terpenuhi,” kata Rahmadani, Jumat (22/4).

Dijelaskan Dani, kejadian ini bermula ketika salah seorang siswi (korban) ditelpon oleh temannya yang juga merupakan pacar korban melalui aplikasi panggilan video WhatsApp.

“Pada saat video call itu pacarnya ini meminta korban untuk memperlihatkan bagian dada dan kemaluannya awalnya ditolak oleh korban namun terus dibujuk oleh pacarnya sehingga dia menuruti permintaan itu,” kata Kasat.

Namun, tanpa disadari pelaku merekam ulang apa yang dilakukan korban. Kemudian pada tanggal 21 Desember 2021 pelaku membagikan isi rekaman tersebut di status WhatsApp miliknya.

“Sehingga atas perbuatan tersangka korban merasa malu. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh orangtuanya ke Polres Asahan tanggal 14 Februari 2021,” sebut Dani.

Kasus ini kemudian bergulir namun di tengah perjalanan kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan.

Dani menjelaskan, sebelum kasus ini diselesaikan dengan keadilan restoratif, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan kajian formil serta melengkapi persyaratan materil, mengingat baik korban maupun pelaku masih di bawah umur dan masih mempunyai gambaran masa depan.

“Kemudian kedua belah pihak telah bersepakat berdamai tidak ada dendam antara keduanya. Sehingga kita harapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi orangtua untuk lebih hati-hati memperhatikan pergaulan anaknya,” ucapnya.

Perdamaian ditandai dengan pencabutan laporan di Polres Asahan pada Kamis (21/4/2022) dengan disaksikan oleh kepala desa, pejabat kepolisian dan kedua keluarga.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version