Nisel(MedanPunya) Polisi mengungkap motif pelaku pembunuhan bocah perempuan yang mayatnya ditemukan dalam karung di Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara (Sumut). Polisi mengatakan motif pembunuhan itu karena dendam.
“Tersangka Aluizaro Laia (47) tega menghabisi nyawa korban karena dendam pribadi terhadap ayah dari korban,” ucap Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furka Ambat, Kamis (11/2).
Tersangka diduga menaruh dendam karena keponakannya kalah dari ayah korban di pemilihan kepala desa (pilkades). Pilkades itu dilakukan pada tahun 2019.
“Dikarenakan keponakan tersangka kalah pada saat pemilihan kepala desa tahun 2019 dengan ayah dari korban,” tuturnya.
Ambat mengatakan tersangka menghabisi nyawa korban menggunakan batu. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
“Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Mayat bocah perempuan berinisial PDL (7) ini sebelumnya ditemukan dalam karung di Desa Bawaziono, Nias Selatan. Mayat ini diduga korban pembunuhan.
“Penemuan mayat seorang anak perempuan berinisial PDL (7) diduga tindak pidana pembunuhan,” kata Kapolsek Lehusa AKP Edward Hasibuan, Selasa (9/2).
Mayat itu ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB tadi dalam karung plastik. Korban diketahui merupakan anak dari Kepala Desa Hilorodua, Nias Selatan.
“Iya (anak kepala desa),” ucap Edward.***dtc/mpc/bs