Rabu, 22 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Tangkap Pemalak Pengendara Mobil di Jalan Lintas Medan-Aceh

Selasa, 6 Desember 2022
kanal Daerah
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Stabat(MedanPunya) Polisi menangkap empat orang pria di Langkat, Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan pemalakan dengan cara menodongkan senjata tajam (sajam) kepada pengendara mobil yang di Jalan Lintas Medan – Aceh.

“Petugas menangkap empat orang laki-laki dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan sesuai dengan pasal 365 KUHP Subs pasal 368 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran, Selasa (6/12).

Luis menyebutkan keempat pria yang diciduk itu adalah MSC alias Saiyah (25), EWH alias Edo (23), AS alias Alex (29) dan MY alias Usuf (35). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Tanjung Pura.

Pengungkapan itu berawal dari laporan korban. Awalnya, pada Minggu (4/12) sekitar pukul 05.30 WIB, korban berinisial Z (26), sopir asal Aceh bersama kernetnya sedang mengendarai satu unit mobil barang yang mengangkut muatan kelapa sayur tujuan Medan.

Setibanya di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, mereka dihampiri oleh tiga orang laki-laki berboncengan dengan sepeda motor.

“Kemudian para pelaku meminta uang kepada korban, yang mana salah satu pelaku menodongkan senjata tajam ke arah leher korban dan meminta uang serta mengambil uang milik pelapor sebesar Rp 1,3 juta. Lalu para pelaku pergi meninggalkan korban,” ujar Luis.

Atas peristiwa itu, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Pura. Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan. Petugas mendapat informasi bahwa para pelaku berada di Air Hitam Gebang sedang memeras sopir yang membawa muatan bahan kelontong.

Atas informasi itu, petugas Polres Langkat dan Polsek Tanjung Pura langsung menuju ke lokasi dan menangkap empat orang pria.

“Petugas menuju ke lokasi yang dimaksud dan kemudian mengamankan ke empat tersangka tersebut. Selanjutnya setelah diinterogasi mereka mengakui sudah sering melakukan perbuatan yang serupa dan apabila tidak diberikan tidak segan segan untuk mengancam supir truk dengan menggunakan pisau yang selalu dibawa oleh tersangka MSC alias Saiyah,” sebut Luis.

Setelah itu, para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Langkat untuk proses selanjutnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: pemalakanPolisiPolres Langkat
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Tite Ikut Menari Bareng Pemain Brasil, Bukan Bermaksud Ejek Lawan

Berita Berikutnya

Bawa Narkoba, 2 Oknum TNI AD Ditangkap

Related Posts

Daerah

Anggota DPR Minta BNI Tuntaskan Pengembalian Rp 28 Miliar di Kasus Gereja Paroki Aek Nabara

Senin, 20 April 2026
Daerah

Kasus Penggelapan Dana Jemaat Aek Nabara, Pakar: Bank Bertanggung Jawab, Bisa Digugat Perdata

Senin, 20 April 2026
Daerah

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Sehari Dua Kasus Sabu Terungkap, Polres Labusel Tangkap 2 Pelaku dan Sita Narkoba

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di KIsaran, Ibu Korban Histeris Lihat Pelaku

Kamis, 2 April 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Iran Ancam ‘Pelajaran Lebih Keras’ Jika AS-Israel Menyerang Lagi

Rabu, 22 April 2026

Sedekade Lalu Juara Premier League, Leicestar City Resmi Degradasi ke Kasta Ketiga

Rabu, 22 April 2026

Anggota DPR Minta BNI Tuntaskan Pengembalian Rp 28 Miliar di Kasus Gereja Paroki Aek Nabara

Senin, 20 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana