Selasa, 4 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Tangkap Pria yang Tinggalkan 34 Kg Sabu di Jalanan Asahan

Senin, 20 September 2021
kanal Daerah
11
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Kisaran(MedanPunya) Polisi menangkap seorang pria terkait kasus 34 kg sabu yang ditinggalkan begitu saja di Asahan, Sumatera Utara. Sabu itu awalnya ditinggalkan bersama dua unit motor di salah satu gang di Desa Sei Apung.

“Awalnya penemuan narkoba yang tidak diketahui siapa pemiliknya ini dilaporkan warga ke polisi pada tanggal 8 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam jumpa pers di Polres Asahan, Senin (20/9).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria bernama IR yang baru keluar dari persembunyiannya di Pematangsiantar, Minggu (12/9). IR merupakan residivis yang baru bebas pada Juni 2021.

Polisi mengatakan narkoba tersebut datang dari Malaysia dan diangkut dengan kapal nelayan. Menurut polisi, IR bersama dua orang rekannya, NA dan IY (DPO), diperintah seseorang berinisial ZA untuk menyimpan sabu tersebut di sebuah rumah.

Dalam perjalanan, ketiganya bertemu rombongan pemotor yang mereka kira adalah polisi. Singkat cerita, mereka kabur dan meninggalkan sepeda motor serta narkoba di jalanan.

“Saat ditemukan Polisi terdapat 33 bungkus yang mana satu bungkus di antaranya sudah dalam keadaan tidak utuh,” jelas Putu.

IR mengatakan awalnya barang haram tersebut berjumlah 100 paket. Dia mengaku hanya diperintahkan untuk mengambil paket yang baru turun dari kapal nelayan dan menyimpannya di sebuah rumah serta akan mendapat upah Rp 100 juta jika berhasil.

Polisi menetapkan empat orang sebagai buron, yakni NA, IY, ZA dan JA. Sementara IR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: AsahanPutu Yudha Prawirasabu
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Gelar Operasi Patuh Toba, Kapoldasu: 100% Humanis, Tilang Alternatif Akhir

Berita Berikutnya

Bobby Ungkap Asal-usul APBD Rp 1,6 T Ngendap di Bank yang Disentil Jokowi

Related Posts

Daerah

PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Pelaku Penyelundup 69 Kg Sabu dari Malaysia

Rabu, 29 Oktober 2025
Daerah

Oknum Polisi Curi Sejumlah Uang dari ATM Tersangka Narkoba Tanjungbalai Jadi DPO

Rabu, 29 Oktober 2025
Daerah

Heboh Bayi Ditemukan dalam Kardus di Kebun Teh Simalungun, Polisi Selidiki

Rabu, 22 Oktober 2025
Daerah

Terima Rp 7,2 M dari Terdakwa, Eks Plt Kadis PUPR Madina Lapor Harta Rp 1,5 M

Rabu, 22 Oktober 2025
Daerah

Viral Sopir di Langkat Ngeluh Solar Bercampur Air, Pertamina Buka Suara

Senin, 20 Oktober 2025
Daerah

Heboh Siswi SMP Lompat dari Lantai 4 Sekolah di Tanjungbalai

Senin, 20 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Diusir dari Kediaman Megah ke Pengasingan, Pangeran Andrew Juga Tak Diterima Warlok

Senin, 3 November 2025

AC Milan Belum Boleh Impikan Scudetto

Senin, 3 November 2025

Satpol PP Medan Tertibkan Pedagang di Sekitar RS Elisabeth

Jumat, 31 Oktober 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana