Selasa, 3 Juni 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Tangkap Pria yang Tinggalkan 34 Kg Sabu di Jalanan Asahan

Senin, 20 September 2021
kanal Daerah
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Kisaran(MedanPunya) Polisi menangkap seorang pria terkait kasus 34 kg sabu yang ditinggalkan begitu saja di Asahan, Sumatera Utara. Sabu itu awalnya ditinggalkan bersama dua unit motor di salah satu gang di Desa Sei Apung.

“Awalnya penemuan narkoba yang tidak diketahui siapa pemiliknya ini dilaporkan warga ke polisi pada tanggal 8 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam jumpa pers di Polres Asahan, Senin (20/9).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria bernama IR yang baru keluar dari persembunyiannya di Pematangsiantar, Minggu (12/9). IR merupakan residivis yang baru bebas pada Juni 2021.

Polisi mengatakan narkoba tersebut datang dari Malaysia dan diangkut dengan kapal nelayan. Menurut polisi, IR bersama dua orang rekannya, NA dan IY (DPO), diperintah seseorang berinisial ZA untuk menyimpan sabu tersebut di sebuah rumah.

Dalam perjalanan, ketiganya bertemu rombongan pemotor yang mereka kira adalah polisi. Singkat cerita, mereka kabur dan meninggalkan sepeda motor serta narkoba di jalanan.

“Saat ditemukan Polisi terdapat 33 bungkus yang mana satu bungkus di antaranya sudah dalam keadaan tidak utuh,” jelas Putu.

IR mengatakan awalnya barang haram tersebut berjumlah 100 paket. Dia mengaku hanya diperintahkan untuk mengambil paket yang baru turun dari kapal nelayan dan menyimpannya di sebuah rumah serta akan mendapat upah Rp 100 juta jika berhasil.

Polisi menetapkan empat orang sebagai buron, yakni NA, IY, ZA dan JA. Sementara IR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: AsahanPutu Yudha Prawirasabu
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Gelar Operasi Patuh Toba, Kapoldasu: 100% Humanis, Tilang Alternatif Akhir

Berita Berikutnya

Bobby Ungkap Asal-usul APBD Rp 1,6 T Ngendap di Bank yang Disentil Jokowi

Related Posts

Daerah

Truk Bawa Semen Seruduk 5 Mobil di Taput Diduga gegara Rem Blong

Senin, 2 Juni 2025
Daerah

Anak Wawalkot Gunungsitoli Diperiksa Polisi Kasus Limbah Medis

Senin, 2 Juni 2025
Daerah

Wakt DPRD Kritik Pernyataan Wabup soal Deli Serdang Kabupaten Nahdliyin

Selasa, 27 Mei 2025
Daerah

Polda Sumut Kembali Tangkap 1 Pelaku Pembacokan Jaksa Deli Serdang

Senin, 26 Mei 2025
Daerah

Kebakaran Perumahan Guru SD di Simalungun, 4 Rumah Hangus

Senin, 26 Mei 2025
Daerah

Polri Ungkap Keterlibatan Ormas soal Kasus Penculikan Pemborong di Langkat

Jumat, 23 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Sekretariat DPRD Medan Anggarkan Rp 1,4 M Pasang Billboard Pimpinan

Senin, 2 Juni 2025

Truk Bawa Semen Seruduk 5 Mobil di Taput Diduga gegara Rem Blong

Senin, 2 Juni 2025

Suhu di Medan Capai 37 Derajad Celcius Hari Ini

Senin, 2 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana