Kisaran(MedanPunya) Polisi menangkap seorang pria terkait kasus 34 kg sabu yang ditinggalkan begitu saja di Asahan, Sumatera Utara. Sabu itu awalnya ditinggalkan bersama dua unit motor di salah satu gang di Desa Sei Apung.
“Awalnya penemuan narkoba yang tidak diketahui siapa pemiliknya ini dilaporkan warga ke polisi pada tanggal 8 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam jumpa pers di Polres Asahan, Senin (20/9).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria bernama IR yang baru keluar dari persembunyiannya di Pematangsiantar, Minggu (12/9). IR merupakan residivis yang baru bebas pada Juni 2021.
Polisi mengatakan narkoba tersebut datang dari Malaysia dan diangkut dengan kapal nelayan. Menurut polisi, IR bersama dua orang rekannya, NA dan IY (DPO), diperintah seseorang berinisial ZA untuk menyimpan sabu tersebut di sebuah rumah.
Dalam perjalanan, ketiganya bertemu rombongan pemotor yang mereka kira adalah polisi. Singkat cerita, mereka kabur dan meninggalkan sepeda motor serta narkoba di jalanan.
“Saat ditemukan Polisi terdapat 33 bungkus yang mana satu bungkus di antaranya sudah dalam keadaan tidak utuh,” jelas Putu.
IR mengatakan awalnya barang haram tersebut berjumlah 100 paket. Dia mengaku hanya diperintahkan untuk mengambil paket yang baru turun dari kapal nelayan dan menyimpannya di sebuah rumah serta akan mendapat upah Rp 100 juta jika berhasil.
Polisi menetapkan empat orang sebagai buron, yakni NA, IY, ZA dan JA. Sementara IR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***dtc/mpc/bs