Tanjungbalai(MedanPunya) Polisi menangkap kawanan bandit yang sudah berkali-kali melakukan aksi kejahatan di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Mererka melakukan pembobolan rumah, pencurian sepeda motor hingga ponsel sejak bulan Agustus 2020 hingga Februari 2021.
Ada 8 orang bandit yang masuk dalam komplotan ini. Satu orang di antaranya telah ditangkap terlebih dahulu. Tiga lainnya masih buron, sementara 4 orang berhasil ditangkap.
“Otak pelaku dalam empat aksi kejahatan ini berinisial DD alias Anak Nakal. Berhasil kita amankan dari persembunyiannya di Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Pada saat penangkapan dan pengembangan terhadap tersangka lainnya, ia berupaya kabur hingga dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (18/2).
Selain DD (29) alias Anak Nakal, polisi turut menangkap rekannya AA (25), S (18) dan EA (18) selaku penadah. Lebih lanjut, Ahmad mengatakan 4 aksi kejahatan yang dilakukan para tersangka yakni pada tanggal 15 Agustus 2020 lalu membobol rumah warga di Jalan Amir Hamzah, Tanjungbalai Utara, korbannya kehilangan sepedamotor. Tanggal 17 Desember 2020, masih di Jalan Amir Hamzah, para pelaku menjarah toko kelontong hingga korban mengalami kerugian Rp 166 juta.
Kemudian, pada tanggal 5 Februari 2021 di Jalan Letjen Suprapto pelaku mencuri dua ponsel di rumah warga. Terakhir, tanggal 6 Februari di Jalan Rawo, Tanjungbalai para pelaku membobol rumah warga dan mengambil satu unit sepedamotor dan uang tunai Rp 41 juta.
Adapun barang bukti yang disita dari komplotan bandit ini diantaranya dua unit sepeda motor dan ponsel milik korban, dan beberapa barang yang sempat mereka curi dari toko kelontong.
“Dengan ditangkapnya keempat tersangka ini, kita akan terus memburu para pelaku yang lain. Terhadap empat tersangka ini kita lakukan penahanan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Ahmad Dahlan.***dtc/mpc/bs