Sabtu, 3 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Bocah dalam Goni di Deliserdang

Rabu, 2 September 2020
kanal Daerah
13
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Lubukpakam(MedanPunya) Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan bocah bernama Nick Wilson yang ditemukan tewas dalam goni di sungai di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Tersangka M (25), E (34), B (27),” tutur Kapolresta Deli Serdang, Kombes Yemi Mandagi, Rabu (2/9).

Ketiga tersangka ini disebut punya peranan masing-masing. Masri diduga sebagai pelaku pembunuhan, Eko diduga sebagai penjual motor Nick yang dibawa kabur Masri dan Bowo diduga sebagai pembeli motor. Kejadian ini diduga berawal saat Nick bertemu dengan Masri yang hendak pergi mengambil ubi pada Sabtu (15/8).

Nick yang mengendarai sepeda motor kemudian menawarkan untuk mengantar Masri ke lokasi mengambil ubi. Masri diduga menjerat leher Nick menggunakan tali yang telah dibawanya.

“Kemudian mereka pergi berboncengan. Setibanya di jembatan tersangka membelokkan sepeda motornya ke bawah jembatan dengan alasan ingin buang air kecil. Setelah itu tersangka mengajak korban duduk, disaat itu tersangka mengikat leher Nick menggunakan tali yang dia bawa,” kata Yemi.

Setelah Nick pingsan, Masri diduga mengambil batu dan memukul kepala Nick. Masri kemudian diduga memasukkan Nick ke dalam goni dan membuangnya ke sungai.

“Setelah tersangka membunuh korban, sepeda motor milik korban dibawa ke bengkel milik Eko untuk dijual. Sepeda motor itu kemudian dijual Eko ke Bowo seharga Rp 2 juta. Masri memberikan Eko Rp 200 ribu karena sudah menjual sepeda motor itu,” jelas Yemi.

Mereka dijerat pasal 340 Subs pasal 338 Subs pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Deli SerdangpembunuhanPolisi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

“Chelsea Pecahkan Rekor Transfer Sepak Bola Wanita”

Berita Berikutnya

Timo Werner: Bek-bek Liga Inggris Kuat-kuat Ya

Related Posts

Daerah

Remaja 15 Tahun di Simalungun Tewas Dibunuh Pacar yang Masih SMP, Korban Hamil

Senin, 29 Desember 2025
Daerah

Pria Bunuh Pacar gegara Sering Ngajak Nikah di Deli Serdang Divonis 17 Tahun Bui

Senin, 29 Desember 2025
Daerah

Remaja 15 Tahun Ditemukan Tewas di Kebun Simalungun, Diduga Dibunuh

Senin, 29 Desember 2025
Daerah

Banjir Tapteng Telan Rumah dan Penghidupan, Warga Trauma: Takut Lihat Air Bawa Kayu

Senin, 29 Desember 2025
Daerah

Antisipasi Macet saat Libur Nataru, Polisi Siapkan Jalul Alternatif di Karo

Rabu, 24 Desember 2025
Daerah

Jalan Taput-Tapteng Sudah Bisa Dilalui Jelang Nataru, Berlaku Sistem Buka Tutup

Senin, 22 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Gagal Total di Piala Afrika 2025, Timnas Gabon Dihukum Pemerintah

Jumat, 2 Januari 2026

Kemenangan Pogba Dikecam: Comeback karena Doping Kok Dikasi Piala

Selasa, 30 Desember 2025

RI Stop Impor Beras Tahun Depan

Selasa, 30 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana