Jumat, 4 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Bocah dalam Goni di Deliserdang

Rabu, 2 September 2020
kanal Daerah
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Lubukpakam(MedanPunya) Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan bocah bernama Nick Wilson yang ditemukan tewas dalam goni di sungai di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Tersangka M (25), E (34), B (27),” tutur Kapolresta Deli Serdang, Kombes Yemi Mandagi, Rabu (2/9).

Ketiga tersangka ini disebut punya peranan masing-masing. Masri diduga sebagai pelaku pembunuhan, Eko diduga sebagai penjual motor Nick yang dibawa kabur Masri dan Bowo diduga sebagai pembeli motor. Kejadian ini diduga berawal saat Nick bertemu dengan Masri yang hendak pergi mengambil ubi pada Sabtu (15/8).

Nick yang mengendarai sepeda motor kemudian menawarkan untuk mengantar Masri ke lokasi mengambil ubi. Masri diduga menjerat leher Nick menggunakan tali yang telah dibawanya.

“Kemudian mereka pergi berboncengan. Setibanya di jembatan tersangka membelokkan sepeda motornya ke bawah jembatan dengan alasan ingin buang air kecil. Setelah itu tersangka mengajak korban duduk, disaat itu tersangka mengikat leher Nick menggunakan tali yang dia bawa,” kata Yemi.

Setelah Nick pingsan, Masri diduga mengambil batu dan memukul kepala Nick. Masri kemudian diduga memasukkan Nick ke dalam goni dan membuangnya ke sungai.

“Setelah tersangka membunuh korban, sepeda motor milik korban dibawa ke bengkel milik Eko untuk dijual. Sepeda motor itu kemudian dijual Eko ke Bowo seharga Rp 2 juta. Masri memberikan Eko Rp 200 ribu karena sudah menjual sepeda motor itu,” jelas Yemi.

Mereka dijerat pasal 340 Subs pasal 338 Subs pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Deli SerdangpembunuhanPolisi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

“Chelsea Pecahkan Rekor Transfer Sepak Bola Wanita”

Berita Berikutnya

Timo Werner: Bek-bek Liga Inggris Kuat-kuat Ya

Related Posts

Daerah

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
Daerah

Pura-pura Bantu, Kakek di Simalungun Curi Motor Milik Korban Kecelakaan

Kamis, 3 Juli 2025
Daerah

Bupati Langkat Bantah Tempat Rekreasi atau Villa di Bahorok Miliknya, Ondim: Saya Gak Punya Lahan

Rabu, 2 Juli 2025
Daerah

Pria di Siantar Dikeroyok gegara Tegur Sejoli Lagi Berduaan, 3 Pelaku Ditangkap

Rabu, 2 Juli 2025
Daerah

Pasutri di Nias Barat Berlumuran Darah Usai Cekcok, Istri Tewas-Suami Kritis

Senin, 30 Juni 2025
Daerah

Ringkus Sopir di Laguboti, Polisi Temukan 46 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025

Pura-pura Bantu, Kakek di Simalungun Curi Motor Milik Korban Kecelakaan

Kamis, 3 Juli 2025

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana