Senin, 23 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba dari Lapas Tebing Tinggi

Rabu, 18 Mei 2022
kanal Daerah
25
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tebingtinggi(MedanPunya) Polres Asahan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan salah seorang bandar dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).

“Jadi informasi narkoba jaringan lapas ini sudah kita dapatkan sejak pertengahan bulan April lalu. Mereka sampai mengedarkan narkoba hingga ke wilayah Asahan,” kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (18/5).

Seorang tahanan kasus narkotika di Lapas Tebing Tinggi, Neo (38) menjadi pengendali jaringan ini. Kasus yang menjeratnya juga sampai kini masih dalam proses di pengadilan.

“Tahanan yang di dalam lapas ini (Neo) juga status hukumannya masih belum putus,” kata dia.

Putu menjelaskan, pengungkapan jaringan ini bermula saat polisi menangkap seorang kaki tangan Neo bernama Alwi Nabawi. Polisi menangkapnya dengan cara menyamar sebagai pembeli sabu pada Kamis, 12 Mei lalu.

“Penangkapan dilakukan dengan cara undercover buy,” ungkap Putu.

Polisi memancing kurir sabu itu keluar dan bertransaksi di salah satu hotel di Tebing Tinggi. Usai bertransaksi, Alwi langsung ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 513,94 gram yang terbungkus dalam lima plastik klip besar.

Warga Serdang Bedagai itu langsung diboyong ke kantor polisi beserta setengah kilogram sabu yang dikantonginya.

Kepada polisi, Alwi mengaku mendapat pasokan barang haram itu dari seorang pria yang menjadi tahanan di Lapas Tebing Tinggi bernama Neo.

Alwi membeli sabu itu dari Neo dengan harga Rp 45 juta per ons. Dia kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp 47 juta. Namun, pada percobaan terakhirnya ini, dia diciduk polisi.

Nabawi disangkakan telah melanggar undang-undang Narkotika. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara akibat ulahnya itu.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: narkobaPolres AsahanPutu Yudha Prawira
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Sekda Dairi Bikin Laporan soal Akun Medsosnya Diduga Diretas

Berita Berikutnya

Angkot di Tembung Terguling dan Remuk Usai Terlibat Tabrakan

Related Posts

Daerah

Diduga Tabrak Lari, Mobil Daihatsu Sigra Dimassa Warga

Senin, 23 Februari 2026
Daerah

Alasan Mau Ambil Gaji, 2 Pria Gelapkan Motor Tetangganya di Binjai

Jumat, 20 Februari 2026
Daerah

Kadis Kesehatan Batubara Ditahan atas Kasus Korupsi Dana BTT

Jumat, 20 Februari 2026
Daerah

Warga Aek Ngadol Sebut Kades Tahan ATM dan Buku Rekening Bantuan Bencana

Jumat, 20 Februari 2026
Daerah

Doli Datangi KPAI Adukan Kasus Pelecehan Terhadap Bocah SD di Asahan

Jumat, 13 Februari 2026
Daerah

Hukuman Polisi Jual 1,1 Ton Sisik Trenggiling di Asahan Dipotong Jadi 7 Tahun Bui

Jumat, 13 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Car Free Day di Sekitar Lapangan Merdeka Medan Ditiadakan Selama Ramadan

Senin, 23 Februari 2026

Terekam CCTV, Komplotan Remaja Bersajam Begal Petani di Jalan Jermal Raya

Senin, 23 Februari 2026

Diduga Tabrak Lari, Mobil Daihatsu Sigra Dimassa Warga

Senin, 23 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana