Jumat, 7 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Praperadilan Eks Bupati Samosir Mangindar Gugur

Selasa, 7 November 2023
kanal Daerah
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumut atas penetapan tersangka kepada dirinya dalam kasus izin pembukaan lahan hutan tele di Desa Partungko Naginjang. Namun kini status praperadilan itu dianggap gugur.

“Prapid (praperadilan) gugur,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sonniady, Selasa (7/11).

Sonniady mengungkapkan gugurnya status praperadilan lantaran berkas pokok perkara korupsi pembukaan lahan hutan tele telah dilimpahkan ke pengadilan.

“Sejak pokok perkara dilimpahkan ke PN (Medan),” jelasnya.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah melimpahkan berkas perkara Mangindar Simbolon ke Pengadilan Tipikor Medan. Mantan Bupati Samosir itu akan menjalani sidang perdana 13 November 2023.

“Disampaikan dari bidang Pidsus, bahwa tim JPU telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan, Senin, (6/10).

Penyerahan itu dilakukan tim Kejati Sumut pada pekan lalu. Namun Yos tidak merinci waktu yang akurat. “Pada pekan lalu (penyerahan dilakukan),” ujarnya.

Humas PN Medan, Sonniady, membenarkan hal tersebut. Perkara ini sendiri telah memiliki nomor perkara. Lebih lanjut, Mangindar dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Senin pekan depan.

“No.129/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mdn,” aku Sonniady.

“Sidang, Senin tanggal 13 November 2023,” sambungnya.

Adapun hakim yang akan memimpin perkara ini adalah Asad Rahim Lubis, Sulhanuddin, dan Ibnu Kholik.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Bupati SamosirMangindar Simbolonpraperadilan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Berkas Perkara 2 Anggota PP Geruduk Mie Gacoan Segera Diberi ke Jaksa

Berita Berikutnya

Polisi Temukan 5 Hektar Ladang Ganja di Madina, Pemilik Diburu

Related Posts

Daerah

Tampang 5 Penganiaya Pria hingga Tewas karena Tidur di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
Daerah

Rumah Dinas Wawalkot Tebing Tinggi Mau Direnovasi Pakai Rp 540 Juta

Selasa, 4 November 2025
Daerah

Kronologi Mahasiswi Langkat Diperkosa-Diperas Pria Kenalan dari Aplikasi

Selasa, 4 November 2025
Daerah

PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Pelaku Penyelundup 69 Kg Sabu dari Malaysia

Rabu, 29 Oktober 2025
Daerah

Oknum Polisi Curi Sejumlah Uang dari ATM Tersangka Narkoba Tanjungbalai Jadi DPO

Rabu, 29 Oktober 2025
Daerah

Heboh Bayi Ditemukan dalam Kardus di Kebun Teh Simalungun, Polisi Selidiki

Rabu, 22 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Teror

Jumat, 7 November 2025

BPS: Jumlah Pengangguran 7,46 Juta Orang

Rabu, 5 November 2025

Trump Bilang Warga Yahudi yang Pilih Zohran Mamdani ‘Orang Bodoh’

Rabu, 5 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana