Medan(MedanPunya) Mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumut atas penetapan tersangka kepada dirinya dalam kasus izin pembukaan lahan hutan tele di Desa Partungko Naginjang. Namun kini status praperadilan itu dianggap gugur.
“Prapid (praperadilan) gugur,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sonniady, Selasa (7/11).
Sonniady mengungkapkan gugurnya status praperadilan lantaran berkas pokok perkara korupsi pembukaan lahan hutan tele telah dilimpahkan ke pengadilan.
“Sejak pokok perkara dilimpahkan ke PN (Medan),” jelasnya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah melimpahkan berkas perkara Mangindar Simbolon ke Pengadilan Tipikor Medan. Mantan Bupati Samosir itu akan menjalani sidang perdana 13 November 2023.
“Disampaikan dari bidang Pidsus, bahwa tim JPU telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan, Senin, (6/10).
Penyerahan itu dilakukan tim Kejati Sumut pada pekan lalu. Namun Yos tidak merinci waktu yang akurat. “Pada pekan lalu (penyerahan dilakukan),” ujarnya.
Humas PN Medan, Sonniady, membenarkan hal tersebut. Perkara ini sendiri telah memiliki nomor perkara. Lebih lanjut, Mangindar dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Senin pekan depan.
“No.129/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mdn,” aku Sonniady.
“Sidang, Senin tanggal 13 November 2023,” sambungnya.
Adapun hakim yang akan memimpin perkara ini adalah Asad Rahim Lubis, Sulhanuddin, dan Ibnu Kholik.***dtc/mpc/bs