Pria Cabuli Remaja 12 Tahun hingga Hamil

Tarutung(MedanPunya) Satreskrim Polres Tapanuli Utara menangkap seorang terduga pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil.

Tersangka yang berinisial SPN (44), warga Kabupaten Tapanuli Utara itu ditangkap pada Rabu (3/5) pukul 03.00 WIB dari kediamannya.

Kasatreskrim Iptu Zuhatta Mahadi membenarkan penangkapan tersangka SPN. Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan pengaduan dari orang tua korban pada tanggal 2 mei 2023.

“Dalam laporannya, orang tua korban melaporkan bahwa telah terjadi percabulan anaknya yang dilakukan oleh SPN hingga anaknya hamil,” ujar Kasatreskrim Iptu Zuhatta Mahadi, Kamis (4/5).

“Orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut, setelah menerima telepon dari nenek korban sendiri. Nenek korban menghubungi orang tua korban agar menjemput anaknyanya dari rumahnya karena melihat perut korban sudah membesar,” sambungnya.

Ia jelaskan, selama ini korban tinggal bersama dengan neneknya di rumahnya.

“Mendengar berita tersebut, orang tua korban menjemput dan menanyai anaknya tentang apa yang terjadi. Lalu korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya dicabuli oleh tersangka secara paksa dan sebanyak dua kali yaitu bulan Desember 2022 dan bulan Februari 2023,” ungkapnya.

“Setelah itu orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polres dan penangkapan pun segera kita lakukan,” sambungnya.

“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di unit PPA untuk pengembangan kasus tersebut,” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version