Sabtu, 5 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pria di Dairi Ditangkap Polisi Gegara Bawa Lari Anak di Bawah Umur

Jumat, 31 Mei 2024
kanal Daerah
8
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Sidikalang(MedanPunya) Seorang pria berinisial US (19) ditangkap personel Polres Dairi karena membawa lari kekasihnya yang masih di bawah umur. US ditangkap atas laporan keluarga kekasihnya dengan dugaan kasus persetubuhan dengan iming-iming bakal dinikahi.

“Ya kami meringkus tersangka atas dugaan kasus persetubuhan,” kata Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, Jumat (31/5).

Meetson menjelaskan peristiwa itu bermula pada Minggu (26/5), korban pergi dari rumahnya di Kecamatan Nempu Hulu bersama US. Korban pergi tanpa berpamitan kepada orang tua.

Keluarga menunggu sampai larut malam, namun tak kunjung pulang. Saat dihubungi handphonenya pun sudah tidak aktif.

Keesokan harinya sekitar pukul 12.00 WIB, ibu korban mendapat laporan dari warga bahwa anaknya sedang pergi bersama US dengan mengendarai sepeda motor. Atas dasar itu, ibu korban kemudian pergi ke rumah US, namun setibanya di lokasi anaknya dan tersangka sedang tidak berada di rumah.

“Tak lama kemudian, sang ayah mendapat laporan dari masyarakat, bahwa mereka melihat anak dan tersangka sedang minum es di sebuah warung. Setelah di datangi, ternyata benar, si anak dan tersangka langsung dibawa pulang ke rumah korban,” ungkapnya.

Saat berada di dalam rumah, korban dan US mengaku bahwa keduanya sudah berbuat persetubuhan badan. Aksi tersebut ternyata sudah dilakukan sebanyak 3 kali.

“Pengakuannya sudah sebanyak 3 kali. Pertama di pertapakan ladang pohon pisang, kemudian dua aksinya dilakukan di kamar kos-kosan milik teman tersangka,” jelasnya.

Tak terima dengan pernyataan itu, keluarga korban kemudian membuat laporan ke Polres Dairi. Melalui hasil gelar perkara, ditemukan 3 alat bukti yakni pengakuan saksi, surat hasil visum, dan petunjuk persesuaian keterangan saksi. US pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui keduanya baru menjalin kasih selama 2 bulan. US pun kemudian merayu korban untuk berbuat asusila dengan alasan mencintainya dan ingin menikahinya.

“Setelah mendengar pernyataan tersangka, korban pun merasa yakin dan menuruti kemauannya tersangka,” ujarnya.

Saat perbuatan persetubuhan yang ketiga, korban sempat menolak keinginan tersangka. Akan tetapi, tersangka mengancam akan menyebarkan video asusila mereka dan akhirnya korban pun menuruti kemauan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D undang Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang- undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: DairipersetubuhanPolres Dairi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

KPU Sumut Dorong Pemeriksaan Internal soal Setoran Uang PPK di Madina

Berita Berikutnya

Besok, Seluruh SPBU Shell di Sumut Tutup

Related Posts

Daerah

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
Daerah

Pura-pura Bantu, Kakek di Simalungun Curi Motor Milik Korban Kecelakaan

Kamis, 3 Juli 2025
Daerah

Bupati Langkat Bantah Tempat Rekreasi atau Villa di Bahorok Miliknya, Ondim: Saya Gak Punya Lahan

Rabu, 2 Juli 2025
Daerah

Pria di Siantar Dikeroyok gegara Tegur Sejoli Lagi Berduaan, 3 Pelaku Ditangkap

Rabu, 2 Juli 2025
Daerah

Pasutri di Nias Barat Berlumuran Darah Usai Cekcok, Istri Tewas-Suami Kritis

Senin, 30 Juni 2025
Daerah

Ringkus Sopir di Laguboti, Polisi Temukan 46 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana