Pria di Deli Serdang Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali

Lubukpakam(MedanPunya) Seorang pria berinsial S alias PB (45) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap pihak kepolisian. S diringkus dari tempat persembunyiannya diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

“Personel mengungkap kasus perbuatan cabul (persetubuhan) oleh seorang ayah berinisial S Alias PB (45) terhadap anak kandungnya sendiri di rumahnya di Kecamatan Galang,” kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji kepada wartawan, Selasa (12/7).

Irsan menjelaskan peristiwa itu awalnya terjadi pada bulan Mei 2021. Saat itu, korban merasa kurang enak badan lalu meminta ayahnya untuk mengusuk atau memijatnya. Saat itulah, pelaku menyetubuhi korban.

“Saat mengusuk timbullah nafsu birahi pelaku dan kemudian menyetubuhi korban di dalam rumahnya,” sebut Irsan.

Aksi bejat pria itu bukan hanya sekali. Tetapi berulang kali. Kemudian, perbuatan itu berlanjut pada bulan Juni 2021. Pelaku kembali menyetubuhi anaknya. Dia mengancam dan meminta anaknya itu tidak memberitahukan kepada siapa pun.

“Korban tidak mampu melawan karena tenaga pelaku lebih kuat, dan pelaku juga mengatakan kepada korban jangan bilang kepada siapa siapa. Korban yang merasa takut pun tidak memberitahu tentang persetubuhan itu kepada siapapun,” ujar Irsan.

Bukannya berhenti, aksi bejat itu dilakukan kembali pada bulan Oktober 2021. Pelaku mencabuli kembali anaknya. Setelah itu, pelaku memarahi korban hingga akhirnya korban pergi ke rumah tantenya dan menceritakan seluruh perbuatan bejat itu.

“Pelaku memarahi korban untuk keluar dari rumah namun saat ada kesempatan korban pergi ke rumah tantenya dan menceritakan seluruh kejadian persetubuhan tersebut , selanjutnya kejadian inipun dilaporkan ke Polresta Deli Serdang,” sebut Irsan.

Setelah itu, petugas melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku yang telah melarikan diri. Pelaku pun ditangkap pada Jumat (8/7) di rumah kontrakannya di kawasan Medan Amplas.

“Petugas berhasil menangkap pelaku SSN di rumah kontrakannya di daerah Kecamatan Medan amplas, lalu dibawa ke Mapolresta Deli Serdang,” sebut Irsan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui korban sudah 2 kali disetubuhi pelaku dan 1 kali di cabuli. Motifnya karena nafsu

“Motif awal pelaku yakni nafsu pada saat mengusuk korban dan berkelanjutan hingga 2 kali disetubuhi,” ujar Irsan.

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 d Subs Pasal 82 ayat (2) jo pasal 76 e UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 15 Tahun ditambah 1/3 dari ancaman penjara pokok.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version