Kamis, 12 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pria di Nias Barat Aniaya Istri-Anak gegara Porsi Makanan Berkurang

Senin, 29 Juli 2024
kanal Daerah
16
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Nias Barat(MedanPunya) Seorang pria di Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara (Sumut) Fatohuzisokhi Gulo (42) menganiaya istrinya MNZ alias Ina Erni (41) karena porsi lauk pada makanannya kurang. Selain istri, anak mereka juga menjadi korban penganiayaan pelaku.

Kasi Humas Porles Nias Iptu Osidihugo Daeli mengatakan penganiayaan itu terjadi di rumah korban dan pelaku di Desa Zuzundrao, Kecamatan Mandrehe, 8 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB. Lalu, pelaku ditangkap pada Kamis (25/7).

“(Pelaku) melakukan KDRT terhadap istrinya. Tersangka diamankan di rumahnya oleh Tim Opsnal Polres Nias tanpa perlawanan,” kata Osidihugo, Senin (29/7).

Osidihugo mengatakan penganiayaan itu berawal saat korban menyajikan makan malam untuk pelaku. Namun, saat itu, pelaku merasa lauk yang dihidangkan oleh korban kurang.

Alhasil, pelaku meminta korban untuk membelikan ayam. Namun, permintaan pelaku itu ditolak karena korban tidak memiliki uang.

“Tersangka merasa kurang puas karena lauk yang disuguhkan kurang banyak dan meminta kepada korban agar menambah porsi lauk dengan ayam. Lalu, korban menolak dengan alasan tidak ada uang,” sebutnya.

Mendengar hal itu, pelaku yang saat itu tengah dalam kondisi mabuk, langsung emosi dan memukul korban berkali-kali menggunakan tangannya. Korban pun berupaya keluar rumah untuk melarikan diri. Namun, pelaku mengejar korban dan kembali menganiayanya.

“Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka bukan hanya kepada korban, tetapi termasuk kepada anak mereka yang berusaha melerai kejadian tersebut,” kata Osidihugo.

Setelah itu, korban pergi melarikan diri ke hutan. Kemudian, korban membuat laporan ke Polres Nias.

Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara, pelaku ditetapkan menjadi tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Setelah terima LP tentu ada proses pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, baru penetapan tersangka,” jelasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Nias BaratpenganiayaanPorles Nias
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Hanura Sumut Minta Benderanya Dicabut dari Rumah Pemenangan Edy Rahmayadi

Berita Berikutnya

Harga Emas Antam di Medan Kembali Naik

Related Posts

Daerah

Maling Ketiduran Pulas Usai Kelelahan Mencuri di Kantor Lurah Binjai

Senin, 9 Februari 2026
Daerah

Polisi Ungkap Ladang Berisi 33 Batang Ganja di Karo, Petani Ditangkap

Senin, 9 Februari 2026
Daerah

2 Remaja Bunuh Pemilik Tempat Pijat Dituntut 13 Tahun Bui

Kamis, 5 Februari 2026
Daerah

Pemkab Deli Serdang Anggarkan Rp 18 M Ganti Jembatan Sei Serdang

Kamis, 5 Februari 2026
Daerah

Kasipenkum Imbau Tahanan yang Kabur usai Sidang di PN Lubuk Pakam Serahkan Diri

Selasa, 3 Februari 2026
Daerah

Maling Bermodal Gunting Gasak 8 Chromebook di SD Sergai, Barang Bukti Dibuang ke Semak REl KA

Selasa, 3 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Terkait Program Gentengisasi Prabowo, Walkot Medan: Kita Coba Koordinasi

Senin, 9 Februari 2026

Maling Ketiduran Pulas Usai Kelelahan Mencuri di Kantor Lurah Binjai

Senin, 9 Februari 2026

Polisi Ungkap Ladang Berisi 33 Batang Ganja di Karo, Petani Ditangkap

Senin, 9 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana