Selasa, 17 Maret 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pria di Nias Barat Aniaya Istri-Anak gegara Porsi Makanan Berkurang

Senin, 29 Juli 2024
kanal Daerah
16
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Nias Barat(MedanPunya) Seorang pria di Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara (Sumut) Fatohuzisokhi Gulo (42) menganiaya istrinya MNZ alias Ina Erni (41) karena porsi lauk pada makanannya kurang. Selain istri, anak mereka juga menjadi korban penganiayaan pelaku.

Kasi Humas Porles Nias Iptu Osidihugo Daeli mengatakan penganiayaan itu terjadi di rumah korban dan pelaku di Desa Zuzundrao, Kecamatan Mandrehe, 8 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB. Lalu, pelaku ditangkap pada Kamis (25/7).

“(Pelaku) melakukan KDRT terhadap istrinya. Tersangka diamankan di rumahnya oleh Tim Opsnal Polres Nias tanpa perlawanan,” kata Osidihugo, Senin (29/7).

Osidihugo mengatakan penganiayaan itu berawal saat korban menyajikan makan malam untuk pelaku. Namun, saat itu, pelaku merasa lauk yang dihidangkan oleh korban kurang.

Alhasil, pelaku meminta korban untuk membelikan ayam. Namun, permintaan pelaku itu ditolak karena korban tidak memiliki uang.

“Tersangka merasa kurang puas karena lauk yang disuguhkan kurang banyak dan meminta kepada korban agar menambah porsi lauk dengan ayam. Lalu, korban menolak dengan alasan tidak ada uang,” sebutnya.

Mendengar hal itu, pelaku yang saat itu tengah dalam kondisi mabuk, langsung emosi dan memukul korban berkali-kali menggunakan tangannya. Korban pun berupaya keluar rumah untuk melarikan diri. Namun, pelaku mengejar korban dan kembali menganiayanya.

“Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka bukan hanya kepada korban, tetapi termasuk kepada anak mereka yang berusaha melerai kejadian tersebut,” kata Osidihugo.

Setelah itu, korban pergi melarikan diri ke hutan. Kemudian, korban membuat laporan ke Polres Nias.

Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara, pelaku ditetapkan menjadi tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Setelah terima LP tentu ada proses pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, baru penetapan tersangka,” jelasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Nias BaratpenganiayaanPorles Nias
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Hanura Sumut Minta Benderanya Dicabut dari Rumah Pemenangan Edy Rahmayadi

Berita Berikutnya

Harga Emas Antam di Medan Kembali Naik

Related Posts

Daerah

Mobil Wanita Ngebut Tabrak Lapak Jualan di Pasar Kaget Binjai, 5 Warga Luka

Senin, 16 Maret 2026
Daerah

Pemkab Deli Serdang Anggarkan Rp 4,5 M untuk Bangun Kantor Kemenag

Senin, 16 Maret 2026
Daerah

Pasutri di Deli Serdang Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar

Selasa, 10 Maret 2026
Daerah

Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Ketahanan Pangan Ralasen Ginting

Rabu, 4 Maret 2026
Daerah

Buruh TPL Demo Manajemennya, Menyoal Kebijakan Besaran Pesangon atas PHK

Rabu, 4 Maret 2026
Daerah

Tabrakan Antara Terios dan Truk Pengangkut Gas Elpiji di Lubuk Pakam

Jumat, 27 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Bobby Minta Mudik Gratis Pemprov Sumut Transparan, Tak Boleh Ada Titipan

Senin, 16 Maret 2026

Mobil Wanita Ngebut Tabrak Lapak Jualan di Pasar Kaget Binjai, 5 Warga Luka

Senin, 16 Maret 2026

Emak-emak Kejar lalu Tabrak Penjabret Gelangnya di Medan

Senin, 16 Maret 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana