Sergai(MedanPunya) Seorang pria inisial MIS (38) memperkosa anak tirinya JR (16) di rumah mereka di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). Pelaku melancarkan aksinya saat istrinya pergi berbelanja kebutuhan rumah mereka.
“Korban mengaku sudah dicabuli pelaku sebanyak dua kali dengan cara melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Pelaku mencabuli korban ketika ibu korban sedang pergi berbelanja untuk keperluan rumah tangga,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat (29/12).
Agus mengatakan aksi pelaku itu terungkap pada Rabu (27/12). Awalnya, ibu korban curiga dengan gerak gerik anak dan suaminya dalam beberapa waktu terakhir.
Lalu, ibu korban menanyakan hal itu ke korban. Setelah diinterogasi, korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi ayah tirinya itu.
Tak terima dengan hal itu, ibu korban melaporkan kejadian itu ke kepala desa setempat hingga akhirnya diteruskan ke Polres Tebing Tinggi. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu, lalu menuju lokasi dan mengamankan pelaku sekitar pukul 22.00 WIB.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas Polres Tebing Tinggi didampingi kepala desa berhasil mengamankan pelaku dari kediamannya dan membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejat itu dilakukannya pertama kali pada Juli 2022, sedangkan yang kedua kalinya pada Agustus 2023. Aksi itu selalu dilakukannya di kamar rumah mereka, saat istrinya sedang tidak berada di rumah.
Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa. Agus menyebut saat ini pelaku telah ditahan.
“Saat ini, pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan akan dijerat dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs