Senin, 6 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pria Hajar Kakek di Warung Tuak Siantar gegara Volume Musik

Senin, 29 Juli 2024
kanal Daerah
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Pematangsiantar(MedanPunya) Pria inisial RS (50) menganiaya seorang kakek bernama Sahala Situmorang (57) di salah satu warung tuak di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut). Penganiayaan itu dipicu karena volume musik.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan mengatakan penganiayaan itu terjadi di warung tuak di Jalan Tuan Rondahaim, Kecamatan Siantar Martoba, Jumat (28/6) sekira pukul 23.30 WIB. Lalu, pelaku ditangkap pada Minggu (28/7).

“Polsek Siantar Martoba menangkap pelaku penganiayaan berinisial RS, warga Kompleks Eks Terminal Sukadame,” kata AKP Riswan, Senin (29/7).

Riswan menyebut kejadian itu berawal saat korban datang ke warung tuak itu bersama dengan temannya. Kemudian, sekira pukul 23.30 WIB, terjadi cekcok antara korban dan pelaku.

Saat cekcok, pelaku memukul wajah korban berulang kali. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Riswan, penganiayaan itu diduga dipicu karena pelaku kesal korban membesarkan volume musik. Saat kejadian, keduanya diketahui sudah dalam kondisi mabuk.

“Pada kondisi setengah mabuk, korban membesarkan volume musik dan tersangka tidak terima, sehingga terjadi cekcok mulut,” jelasnya.

Warga yang berada di warung tuak itu lalu melerai korban dan pelaku. Setelah itu, korban dibawa berobat ke RS Efarina.

“Akibat kejadian tersebut, kening korban mengalami luka dan harus dijahit. Kemudian (korban) membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba,” sebutnya.

Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus penganiayaan itu hingga akhirnya menangkap pelaku di Terminal Suka Dame Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar.

“Pelaku RS sudah diamankan guna diproses melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: penganiayaantuakwarung tuak
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Harga Emas Antam di Medan Kembali Naik

Berita Berikutnya

Bobol Kantor Camat, Pria Pengangguran di Labura Curi Laptop-Proyektor

Related Posts

Daerah

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Sehari Dua Kasus Sabu Terungkap, Polres Labusel Tangkap 2 Pelaku dan Sita Narkoba

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di KIsaran, Ibu Korban Histeris Lihat Pelaku

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pengangkut Sabu di Perairan Asahan, 3 Kurir Ditangkap

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Ditengah Efisiensi, Anggota DPRD Padangsidimpuam Naik Gaji

Selasa, 31 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana