Medan(MedanPunya) Pria bernama Joni, suami dari wanita yang diduga berselingkuh dengan Wakapolres Binjai, Kompol Agung Basuni, dilaporkan ke Polda Sumut. Joni dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi hoaks.
Laporan terhadap Joni itu dilayangkan oleh Muhamad Siddik dari organisasi Generasi Masyarakat Adil Sejahtera. Laporan itu tertuang dengan nomor STTLP/B/648/V/SPKT/Polda Sumut tertanggal 30 Mei 2023.
“Jadi, saya mendampingi klien saya untuk membuat laporan atas terjadinya dugaan tindak pidana memberikan keterangan bohong yang menyebabkan kegaduhan,” kata Kuasa Hukum Siddik, Alamsyah, Rabu (31/5).
Untuk diketahui, Joni sempat melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan Kompol Agung Basuni ke Propam Polda Sumut. Namun, belakang laporan itu dicabut oleh Joni.
Joni beralasan bahwa dugaan perselingkuhan itu tidak benar dan hanya kesalahpahaman. Ia juga mengaku akan menuntut pihak-pihak yang terus memviralkan perselingkuhan istrinya itu.
Alamsyah mengaku pernyataan dari Joni tersebut telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Pasalnya, awalnya Joni mengaku istrinya telah berselingkuh dengan Kompol Agung Basuni.
Namun, selang beberapa waktu, Joni membantah hal itu dan menyebut perselingkuhan yang dilaporkannya ke Propam tidak benar.
“Jelas ia membuat pernyataan telah terjadi perselingkuhan. Namun, ternyata beberapa hari kemudian dirinya membuat lagi pernyataan yang juga lokasinya sama di depan Propam, isi pernyataannya ia menyatakan apa yang sudah ia nyatakan sebelumnya atau apa yang dilaporkan adalah tidak benar dan hanya kesalahpahaman,” kata Alamsyah.
“Nah akibat pernyataan yang berbeda ini, terjadi keributan kegaduhan dalam masyarakat. Membuat masyarakat bertanya, apakah yang dilaporkan saudara J benar atau tidak,” sambungnya.
Alamsyah mengatakan jika saja perselingkuhan itu tidak benar, Joni telah membuat kegaduhan. Sebab, laporannya di Propam Polda Sumut telah membuat Kompol Agung Basuni dinonaktifkan dari jabatannya.
“Namun, kalau itu benar ngapain ia membuat pernyataan kalau apa yang disampaikan terjadi kesalahpahaman dan tidak benar. Tentunya ia harus menanggung apa yang dia sampaikan,” ujarnya.
Atas pernyataan itulah, Siddik lalu membuat laporan ke Polda Sumut. Mereka menduga Joni telah menyebarkan informasi tidak benar sebagaimana dalam Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.
“Isi pasalnya adalah apabila ada masyarakat yang menyebarkan berita bohong atau akibat dari beritanya itu adalah berita kebohongan yang bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat tentu ada konsekuensi pidana,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan perselingkuhan itu dilaporkan Joni ke Propam Polda Sumut pada 16 Mei 2023. Agung diduga telah berselingkuh dengan L sejak tahun 2021. Saat itu, Agung masih menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai.
Atas laporan itu, Propam memutuskan untuk menonaktifkan Kompol Agung dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai.
“Laporan perselingkuhan itu sudah ditangani, Polda Sumut memutuskan Kompol Agung Basuni dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (25/5).
Hadi Wahyudi menyebut Joni telah mencabut laporannya di Propam Polda Sumut. Meski telah dicabut, proses sidang kode etik terhadap Kompol Agung akan tetap dilakukan.
“Walaupun pelapor telah mencabut laporannya, Propam Polda Sumut tetap nantinya akan menggelar sidang,” ujarnya.***dtc/mpc/bs