Simalungun(MedanPunya) Dua kakek di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) melakukan pungutan liar (pungli) ke sejumlah sopir. Pihak kepolisian pun mengamankan keduanya atas kasus tersebut.
Kapolsek Bangun AKP Esron Siahaan mengatakan kedua pelaku beraksi di Simpang Masjid, Jalan Anjangsana, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas. Kedua pelaku, yakni Hazmi Daulay (66) dan Isak Lubis (64), ditangkap kemarin sore.
“Polsek Bangun mengamankan dua pelaku pungli di Simpang Masjid Jalan Anjangsana. Ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas pungli di lokasi tersebut,” kata Esron, Rabu (17/7).
Esron menyebut kedua pelaku ditangkap saat tengah meminta uang ke sejumlah sopir pikap dan truk yang melintas di wilayah itu. Setelah melihat aksi para pelaku, petugas kepolisian melakukan interogasi dan mengamankan keduanya.
“Kedua pelaku mengakui perbuatan mereka setelah diinterogasi oleh petugas,” jelasnya.
Kemudian, para pelaku dibawa ke Polsek Bangun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain menangkap keduanya, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 10 ribu dan beberapa lembar karcis.
“Kami memberikan pembinaan kepada para pelaku dan membuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi tindakan tersebut,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs