Binjai(MedanPunya) Polisi menangkap seorang pria di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut), berinisial DS (39). Dia diciduk karena merampas emas milik seorang ibu rumah tangga (IRT) sambil membawa senjata tajam arit.
“Petugas berhasil mengamankan DS (39) di Kecamatan Binjai Timur,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, kepada wartawan, Rabu (13/10).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/10) malam. Korban berinisial AS (48), warga Kelurahan SM Rejo, saat itu sedang menyiram bunga di halaman rumah, lalu tiba-tiba didatangi pelaku dari arah belakang dan langsung mengarahkan sebuah arit ke korban.
Pelaku pun lalu merampas sebuah gelang emas korban seberat 5 gram dari tangannya. Setelah itu, pelaku melarikan diri.
Kemudian pada Selasa (12/10), Polsek Binjai Timur mendapat informasi terkait keberadaan pelaku. Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap DS. Pelaku kemudian digiring ke Polsek Binjai Timur untuk dimintai keterangan.
“Dari interogasi awal dan tersangka langsung mengakui perbuatannya,” ujar Siswanto.
Selain pelaku, petugas menyita satu buah gelang emas milik korban. Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP.***dtc/mpc/bs