Jumat, 10 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Rampas Perhiasan, Jambret di Binjai Ditangkap di Hotel saat Bareng Pacar

Sabtu, 22 Januari 2022
kanal Daerah
18
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Binjai(MedanPunya) Polisi menangkap beberapa orang jambret yang merampas barang milik warga di Binjai, Sumatera Utara (Sumut). Salah satu di antaranya, diciduk saat bersama kekasihnya ngamar di hotel.

“Polres Binjai tangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan saat bersama kekasihnya ngamar di hotel,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M Rian Permana, Sabtu (22/1).

Rian menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 26 November 2021. Saat itu, korban berinisial PAP (24), perempuan asal Kecamatan Sunggal, Deli Serdang berboncengan dengan ibu kandungnya membeli buah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Binjai Utara.

Setelah ibu korban selesai membeli buah, korban segera menaiki sepeda motornya untuk pulang ke rumah. Namun, tiba-tiba datang dua orang pelaku mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor kendaraan memepet korban.

“Pelaku yang berada diposisi boncengan langsung merampas kalung emas yang dipakai di leher korban kemudian langsung pelaku melarikan diri sehingga dengan spontanitas korban berteriak “jambret-jambret” namun pelaku memacu motornya dengan kecepatan tinggi,” sebut Rian.

Selanjutnya, petugas mendapat laporan dari korban. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang ciri dan keberadaan pelaku pada (14/1).

“Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku MI als Ican (23),” tambah Rian.

Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Petugas berhasil menangkapnya saat berada di dalam hotel.

“Saat itu juga tim langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Tidak menunggu waktu lama, tim dapat melakukan penangkapan terhadap AR als Andre (35) bersama seorang perempuan NUR als Amoy (40) di salah satu hotel kawasan Diski. Di mana Nur als Amoy ikut membantu untuk menjualkan kalung emas dari hasil kejahatan tersebut,” sebut Rian.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) ke-2e sub Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Polisi juga Tangkap Dua Pelaku Pencuri Motor

Selain para pelaku tersebut, petugas juga menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor. Mereka mencuri sepeda motor milik korban berinisial HA (31) yang sedang diparkir saat berada di ATM di Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara.

Kemudian, petugas melakukan penangkapan. Petugas awalnya menangkap PB alias B di Karang Rejo. Selanjutnya menangkap FAA alias FI di Jalan Bebas, Kelurahan Sukaramai. Di mana, kedua pelaku ini merupakan residivis.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan pasal 480 ayat (1) ke 2e KUHP.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: jambretPolisiPolres Binjai
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kapolda Sumut: Dokter Suntikkan Vaksin Kosong ke Siswa SD Medan Bisa Dipidana

Berita Berikutnya

Rusia Bantah Pasang Pemerintahan Boneka di Ukraina

Related Posts

Daerah

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Sehari Dua Kasus Sabu Terungkap, Polres Labusel Tangkap 2 Pelaku dan Sita Narkoba

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di KIsaran, Ibu Korban Histeris Lihat Pelaku

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pengangkut Sabu di Perairan Asahan, 3 Kurir Ditangkap

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Ditengah Efisiensi, Anggota DPRD Padangsidimpuam Naik Gaji

Selasa, 31 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

FIFA Gocek Suporter Usai Bikin Kategori Tiket Piala Dunia 2026 Paling Mahal

Jumat, 10 April 2026

HUT TNI AU, Pesawat Kepresidenan Prabowo Dikawal Empat F-16 dan Dua T50 Golden Eagle

Jumat, 10 April 2026

Netanyahu Akan Diadili Pekan Ini, Sempat Tertunda Imbas Perang Iran

Jumat, 10 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana