Senin, 9 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Rampas Perhiasan, Jambret di Binjai Ditangkap di Hotel saat Bareng Pacar

Sabtu, 22 Januari 2022
kanal Daerah
17
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Binjai(MedanPunya) Polisi menangkap beberapa orang jambret yang merampas barang milik warga di Binjai, Sumatera Utara (Sumut). Salah satu di antaranya, diciduk saat bersama kekasihnya ngamar di hotel.

“Polres Binjai tangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan saat bersama kekasihnya ngamar di hotel,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M Rian Permana, Sabtu (22/1).

Rian menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 26 November 2021. Saat itu, korban berinisial PAP (24), perempuan asal Kecamatan Sunggal, Deli Serdang berboncengan dengan ibu kandungnya membeli buah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Binjai Utara.

Setelah ibu korban selesai membeli buah, korban segera menaiki sepeda motornya untuk pulang ke rumah. Namun, tiba-tiba datang dua orang pelaku mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor kendaraan memepet korban.

“Pelaku yang berada diposisi boncengan langsung merampas kalung emas yang dipakai di leher korban kemudian langsung pelaku melarikan diri sehingga dengan spontanitas korban berteriak “jambret-jambret” namun pelaku memacu motornya dengan kecepatan tinggi,” sebut Rian.

Selanjutnya, petugas mendapat laporan dari korban. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang ciri dan keberadaan pelaku pada (14/1).

“Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku MI als Ican (23),” tambah Rian.

Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Petugas berhasil menangkapnya saat berada di dalam hotel.

“Saat itu juga tim langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Tidak menunggu waktu lama, tim dapat melakukan penangkapan terhadap AR als Andre (35) bersama seorang perempuan NUR als Amoy (40) di salah satu hotel kawasan Diski. Di mana Nur als Amoy ikut membantu untuk menjualkan kalung emas dari hasil kejahatan tersebut,” sebut Rian.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) ke-2e sub Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Polisi juga Tangkap Dua Pelaku Pencuri Motor

Selain para pelaku tersebut, petugas juga menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor. Mereka mencuri sepeda motor milik korban berinisial HA (31) yang sedang diparkir saat berada di ATM di Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara.

Kemudian, petugas melakukan penangkapan. Petugas awalnya menangkap PB alias B di Karang Rejo. Selanjutnya menangkap FAA alias FI di Jalan Bebas, Kelurahan Sukaramai. Di mana, kedua pelaku ini merupakan residivis.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan pasal 480 ayat (1) ke 2e KUHP.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: jambretPolisiPolres Binjai
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kapolda Sumut: Dokter Suntikkan Vaksin Kosong ke Siswa SD Medan Bisa Dipidana

Berita Berikutnya

Rusia Bantah Pasang Pemerintahan Boneka di Ukraina

Related Posts

Daerah

2 Remaja Bunuh Pemilik Tempat Pijat Dituntut 13 Tahun Bui

Kamis, 5 Februari 2026
Daerah

Pemkab Deli Serdang Anggarkan Rp 18 M Ganti Jembatan Sei Serdang

Kamis, 5 Februari 2026
Daerah

Kasipenkum Imbau Tahanan yang Kabur usai Sidang di PN Lubuk Pakam Serahkan Diri

Selasa, 3 Februari 2026
Daerah

Maling Bermodal Gunting Gasak 8 Chromebook di SD Sergai, Barang Bukti Dibuang ke Semak REl KA

Selasa, 3 Februari 2026
Daerah

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Pecandu Narkoba Curi Motor-Emas Rp 400 Juta di Sidimpuan Divonis 5 Tahun Bui

Selasa, 27 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

AS Marah Ada yang Beli Jet Tempur Rusia Su-57, Ancam Jatuhkan Sanksi

Jumat, 6 Februari 2026

Tinjau Pembersihan, Wawalkot Medan Soroti Bangunan di Badan Sungai Deli

Kamis, 5 Februari 2026

2 Remaja Bunuh Pemilik Tempat Pijat Dituntut 13 Tahun Bui

Kamis, 5 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana