Rampok-Perkosa Korban Bergantian, 3 Pria di Tapsel Ditangkap Polisi

Padangsidempuan(MedanPunya) Polisi menangkap tiga pria di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut). Mereka diciduk karena diduga merampok hingga memperkosa korbannya bergantian.

“Telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan. Polisi menangkap tiga tersangkanya,” kata Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, kepada wartawan, Rabu (14/10).

Roman menjelaskan peristiwa itu diduga terjadi di pondok kebun karet di Desa Hutaimbaru, Halongonan, Paluta, Sabtu (19/9) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban S yang sedang tidur mendengar ada orang mengetuk pintu dan mengaku bernama Harahap.

S kemudian membuka pintu karena menduga Harahap yang dimaksud adalah pemburu babi yang pernah datang ke tempatnya seminggu lalu. S selanjutnya memberikan air minum kepada tiga orang yang mengetuk pintu rumahnya itu.

Roman menyebut Harahap sempat memberikan makanan ringan kepada anak S. Namun sekitar pukul 01.30 WIB, Harahap yang belakangan diketahui bernama Candra Rangkuti menodongkan senjata api rakitan ke S.

Selain itu, rekan Candra menodongkan pisau ke leher S. Seorang lainnya mengikat korban dengan tali di tiang pondok itu lalu menggasak barang-barang milik S. Mereka juga melakukan pemerkosaan secara bergantian terhadap istri S, P.

“Selesai memperkosa, kemudian bergantian dengan temannya,” ucapnya.

Para pelaku kemudian meninggalkan tempat tersebut dengan membawa barang 1 unit sepeda motor, 1 helm, 1 lembar STNK, 2 unit HP, 1 tas sandang dan uang Rp 600 ribu. Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tiga orang, yakni Candra, Ramadhan Harahap alias Tanjung dan Ali Mukmin Tumanggor.

“Pada tanggal 9 Oktober, dilakukan penangkapan terhadap Ramadhan Harahap alias Tanjung, yang saat kejadian menodongkan pisau ke leher pelapor dan Ali Muklim Tumanggor yang berperan sebagai pengikat kaki pelapor dan juga menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara tersebut,” ujar Roman.

Mereka dijerat Pasal 365 ayat 2 diancam penjara 12 tahun serta Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version