Ratusan Pekerja PPPK Guru Demo ke Kantor Bupati Langkat: Nilai Tinggi Tenggelam Nilai Rendah Meroket

Stabat(MedanPunya) Ratusan peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Guru, menggeruduk Kantor Bupati Langkat, Sumatera Utara, Rabu (27/12).

Amatan wartawan dilokasi, sejumlah massa aksi membawa sejumlah poster yang bertuliskan “Nilai Tinggi Tenggelam Nilai Rendah meroket, Kok Bisa ?”.

Kemudian poster lainnya bertuliskan “Kami Pikir Hanya Maling Ayam yang Ada, Rupanya Maling Nilai Pun Ada”.

“Kedatangan kami peserta PPPK Guru tak terima dengan penilaian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang diduga tidak transparan. Sehingga kami meminta, SKTT dihapuskan,” ujar Ketua Koordinator Aksi, Bima.

Lanjut Bima, adapun tuntutan lainnya ialah, meminta untuk mengembalikan nilai murni ujian Computer Assisted Test (CAT) BKN.

“Jadi kami mintakan batalkan pengumuman kelulusan PPPK guru 2023 karena banyak nilai siluman,” ujar Bima.

Sedangkan itu, Kepala BKD Langkat, Eka Depari saat dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini pelaksanaan kegiatan Seleksi CASN 2023 masih sesuai tahapan.

“Mekanisme yang berlaku serta ketentuan-ketentuan yang diatur oleh panitia seleksi Nasional,” ujar Eka.

Sementara itu, usai menyampaikan orasinya, para massa aksi pun diperbolehkan untuk bertemu dengan Plt Bupati Langkat, Syah Afandin.

Dikabarkan sebelumnya, ratusan peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Guru yang diduga digagalkan, tak terima dengan penilaian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang tidak transparan.

Informasi diperoleh wartawan, ada 10 poin yang dinilai dalam penilaian SKTT.

Diantaranya, kematangan moral dan spritual, kematangan emosional, keteladanan, interaksi pembelajaran dan sosial, keaktifan dalam organisasi profesi, kedisiplinan, tanggung jawab, perilaku inklusif, kepedulian terhadap perundungan serta kerjasama dan kolaborasi.

Penilaian 10 poin tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Pengajaran serta BKD Kabupaten Langkat.

Salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan sekaligus merupakan peserta PPPK mengherankan penilaian yang dilakukan BKD maupun Dinas Pendidikan dan Pengajaran yang tidak transparan.

Ditambah lagi, pengumuman adanya SKTT ini juga bersamaan dengan pengumuman hasil tes tertulis atau seleksi kompetensi dasar (SKD) yang dilakukan secara Computer Assisted Test (CAT).

“Pengumuman hasil CAT awalnya pada 15 Desember 2023 tapi diundur. Dan pemberitahuan ini diumumkan sebelum jam 12 malam, sebelum berganti hari dan tanggal menjadi 16 Desember 2023. Dalam pengumuman ini dikeluarkan jadwal adanya SKTT,” ujar sumber.

Lanjut sumber, dasar penilaian SKTT pun tidak transparan. Bahkan sumber juga mengherankan bagaimana dasar penilaian SKTT dilakukan.

Sebab, penguji yang melakukan penilaian boleh jadi tidak kenal dengan peserta.

“Penilaian teknis itu bagaimana dilakukan, bertemu saja tidak pernah,” ujar sumber.

Dia juga mengherankan ada peserta yang nilainya anjlok atau di bawah rata-rata. Namun setelah dilakukan penilaian SKTT, tiba-tiba nilai peserta yang anjlok tersebut menjadi terdongkrak. Parahnya lagi, peserta tersebut dinyatakan lulus.

Seperti contoh seorang peserta yang mendapat nilai CAT sebesar 565 dan berada diurutan peringkat 72 dari 400 peserta yang mengikuti ujian. Namun dia dinyatakan tidak lulus setelah mengikuti SKTT, dan nilai CAT nya berkurang.

“Memang penilaiannya itu 70 persen hasil CAT dan 30 persen dari SKTT. Kalau memang penilaian begitu, kenapa nilai turun jadi 461. Kalau pun saya dikasih nilai 0 (dalam SKTT), setidaknya nilai saya waktu ujian CAT tetap,” ujar Sumber.

Karenanya, ratusan guru yang merupakan pelamar PPPK tahun anggaran 2023 ini akan menggeruduk Kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran serta BKD Kabupaten Langkat.

Mereka meminta keterbukaan atas penilaian SKTT yang dilakukan tersebut.

“Kami meminta sistem penilaian SKTT dihapuskan, karena tidak transparan penilaiannya. Tidak semua daerah yang menggelar seleksi PPPK guru melakukan kebijakan ini, artinya ada beberapa daerah lain tidak melakukan SKTT,” ujar Sumber.

Diketahui Pemkab Langkat mengumumkan kebutuhan calon PPPK melalui Keputusan Bupati Langkat nomor 810-2187/BKD/2023. Dalam pengumuman ini, Pemkab Langkat membutuhkan 800 Guru PPPK.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version