Lubukpakam(MedanPunya) Seorang remaja di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) inisial WS (18) ditangkap polisi usai menyetubuhi mantan pacarnya RL (17) sebanyak 15 kali hingga hamil.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif mengatakan kasus itu dilaporkan orang tua RL pada 9 Oktober 2023. Sementara pelaku ditangkap pada Selasa (28/11).
“Tersangka menerangkan bahwa korban adalah mantan pacar tersangka,” kata Wirhan, Rabu (29/11).
Wirhan menyebut kejadian itu terungkap pada 5 Oktober. Saat itu, orang tua korban mendapat informasi dari adik iparnya bahwa korban telah hamil.
Mengetahui hal itu, orang tua korban menanyakan hal tersebut kepada RL. Korban pun mengaku dirinya telah berkali-kali disetubuhi pelaku.
“Pelapor dan keluarga mencoba secara kekeluargaan, tetapi tidak ada niat baik pelaku dengan adanya peristiwa tersebut. Pelapor sebagai orang tua korban tidak terima, kemudian membuat laporan ke Polresta Deli Serdang,” jelasnya.
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu memburu keberadaan pelaku hingga akhirnya mengamankannya di salah satu minimarket di Kecamatan Tanjung Morawa sekira pukul 13.30 WIB. Usai diamankan, pelaku diboyong ke Polresta Deli Serdang untuk diperiksa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.
“Tersangka menerangkan bahwasanya mencabuli korban sebanyak 15 kali di tempat yang berbeda-beda,” kata Wirhan.***dtc/mpc/bs