Salah Satu Pelaku Pembunuhan Bocah 11 Tahun yang Organ Tubuhnya Akan Dijual Terancam Hukuman Mati

Makassar(MedanPunya) Tersangka AD (17), salah satu pelaku penculikan dan pembunuhan bocah MFS (11) yang organ tubuhnya akan dijual terancam hukuman mati.

Hal tersebut ditegaskan, Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS ketika dikonfirmasi, Senin (16/1).

Menurut Lando, tersangka AD sudah masuk kategori dewasa setelah penyidik memeriksa akta kelahirannya yang diambil dari orangtuanya.

“Setelah diperiksa akta kelahirannya, tersangka AD sudah masuk kategori dewasa melewati usia 17 tahun. Dengan pasal disangkakan, tersangka AD terancam hukuman mati,” tegasnya.

Lando melanjutkan, berbeda dengan satu tersangka lainnya, MF (14) yang masih dikenakan Undang-undang perlindungan anak. Meski begitu, MF tetap diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Tetap diproses hukum, makanya dikebut pemberkasannya karena MF anak di bawah umur. Batas waktunya 15 hari ditahan di Polrestabes Makassar yang kemudian dilimpahkan ke Rumah Aman,” ujarnya.

Saat ditanya terkait situs yang dilihat kedua tersangka hingga nekat melakukan penculikan dan pembunuhan, Lando menuturkan jika masih dalam penyelidikan tim siber.

“Masih diselidiki oleh tim cyber situs-situs yang dilihat oleh tersangka. Tapi dilihat dari berita-berita, sudah banyak situs yang berkaitan dengan perdagangan organ tubuh di hapus (takedown),” tambahnya.

Sebelumnya telah diberitakan, kasus hilangnya MFS (11) akhirnya terungkap. Korban ternyata diculik dan ditemukan tewas mengenaskan di kolom jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa (10/1) dini hari.

MFS ditemukan dalam kondisi kedua kaki dan tangan terikat dan terbungkus kantong plastik. Di mana korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak Minggu (8/1).

Dari rekaman CCTV, korban diajak oleh pelaku pergi membantu membersihkan rumah dengan iming-imingan uang Rp 50.000 di depan Indomart, Jalan Batua Raya. Namun setelah ikut pelaku yang mengendarai motor, korban tak kunjung pulang ke rumahnya hingga ditemukan tewas.

Belakangan diketahui, 2 remaja di Kota Makassar, AD (17) dan MF (14) nekat menculik dan membunuh bocah 11, MFS untuk menjual organ tubuhnya di situs website dengan harga mahal.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Markas Polrestabes Makassar.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version