Satpam Perkebunan Perkosa Wanita Pencari Berondolan Sawit di labuhanbatu

Rantauprapat(MedanPunya) Polisi menangkap seorang tenaga pengamanan perkebunan di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), berinisial AHH alias Amrin (28). Dia diduga memperkosa wanita muda ketika mencari berondolan sawit.

“Dia memanfaatkan otoritasnya. Dia mengancam akan menangkap korban jika melawan ataupun teriak,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Jumat (24/12).

Anhar mengatakan Amrin merupakan warga Pasar III, Panai Tengah, Labuhanbatu. Dia ditangkap di Rantauprapat pada Senin (21/12).

Anhar menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (6/11). Ketika itu korban berinisial A (25) diam-diam mengutip berondolan (buah sawit yang lepas dari tandannya) di lahan milik perusahaan tempat Amrin bekerja.

Amrin, yang mengetahui perbuatan A, lalu berusaha menangkapnya. Amrin diduga sudah memperhatikan A, kemudian menghardik dari belakang.

Anhar menuturkan korban terkejut dan berhenti mengutip berondolan. Korban mencoba berdiri dan melihat sumber suara yang ada di belakangnya.

Belum sempat berpaling, korban langsung dipeluk dari belakang. Setelah itu, tersangka langsung meraba-raba tubuh korban.

“Jadi dia ini seolah-olah sedang membekuk pencuri, tangannya langsung memeluk dari belakang. Awalnya pinggul korban yang dipeluknya, namun kemudian tangannya pun ikut bergerak ke mana-mana,” sebut Anhar.

Anhar menyebut korban ketakutan dan mencoba berteriak. Namun tersangka langsung mengancam korban.

“Diam, kau! Kalau melawan dan menjerit lagi kau, kubawa kau ke kantor,” kata Anhar menirukan ancaman tersangka.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengungkapkan, saat melakukan aksinya, Amrin berusaha untuk tidak dikenali korbannya. Namun, saat sedang memakai celana, korban bisa melihat dan mengingat wajah pelaku.

“Jadi, sewaktu mencari berondolan itu, korban ini sebenarnya pergi berdua dengan kakaknya. Namun sesampai di lahan perkebunan, mereka berpencar, mencari di tempat berbeda,” kata Rusdi.

Atas perbuatannya tersebut, Amrin akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP. “Hukumannya pidana penjara maksimal 12 tahun,” tutup Rusdi.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version