Sergai(MedanPunya) Pasangan kekasih di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) membawa kabur handphone dan sepeda motor seorang warga. Aksi keduanya itu dilakukan dengan modus meminta tumpangan kepada korban.
Adapun kedua pelaku, yakni Lemeris Budi Hutabarat dan pacarnya Pranetha Sari Lubis. Keduanya merupakan warga Kabupaten Sergai.
“(Keduanya) pasangan kekasih, pelaku kasus penipuan dan penggelapan,” kata Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, Kamis (30/11).
Idham mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/11) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, kedua pelaku tengah berjalan kaki di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
Lalu, saat korban Wahyu (41) melintas dengan menaiki sepeda motornya, tiba-tiba pelaku Budi meminta tolong kepada korban untuk mengantar mereka ke rumah Pranetha di Desa Simpang Empat. Idham menyebut antara pelaku dan korban ini tidak saling mengenal.
“Korban kemudian mengantarkan kedua tersangka dengan memboncengnya. Setelah tiba di rumah orang tua Netha, tersangka selanjutnya meminta korban untuk mengantarkan kedua tersangka ke Tebing Tinggi dengan alasan untuk mengambil uang,” ujarnya.
Permintaan para pelaku itu pun dituruti oleh korban. Ketiganya pun menuju ke daerah Tebing Tinggi.
Setibanya di Simpang Jalan SMA, Desa Firdaus, korban yang awalnya membonceng keduanya diminta berhenti oleh pelaku. Lalu, pelaku Budi mengambil alih sepeda motor itu dan korban duduk di bagian belakang.
Ketiganya selanjutnya menuju Desa Payalombang, Kecamatan Tebing Tinggi.
Sesampainya di Payalombang, pelaku Pranetha meminjam handphone milik korban dengan alasan ingin menghubungi temannya. Namun, setelah selesai menelepon, pelaku tidak langsung mengembalikan handphone korban.
Setelah itu, di tengah perjalanan, korban diturunkan oleh pelaku. Mereka beralasan hendak meminjam motor korban untuk mengantar Budi pulang dan akan mengembalikannya.
“Namun, setelah beberapa lama menunggu, para tersangka tidak kembali lagi menjumpai korban. Merasa keberatan dan dirugikan, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus,” kata Idham.
Idham mengatakan kasus itu dilaporkan korban ke Polsek Firdaus pada 23 November 2023. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku pada Senin (27/11).
“Kedua tersangka diamankan dari lokasi berbeda. Tersangka Lemeris Budi diamankan di rumah temannya di Dusun IV, Desa Sei Rampah, sedangkan tersangka Pranetha di Dusun VI. Hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Usai ditangkap, keduanya dibawa ke Polsek Firdaus untuk ditahan. Kedua pelaku dijerat Pasal 371 dan Pasal 378 KUHPidana.
Plt Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk mengatakan sepeda motor korban yang dibawa kabur para pelaku itu, telah dijual. Uang hasil penjualan itu digunakan para pelaku untuk mengonsumsi sabu-sabu.
“Sudah (dijual), digunakan untuk beli sabu,” ujarnya.***dtc/mpc/bs