Jumat, 27 Maret 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Selain Disiksa Secara Brutal, Penghuni Kerangkeng Terbit Rencana Juga Dimasukkan ke Kandang Ular

Rabu, 6 April 2022
kanal Daerah
73
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Stabat(MedanPunya) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) temukan fakta lain terkait kasus penganiyaan di kerangkeng milik mantan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin, Rabu (6/4).

Temuan ini tidak jauh dari kata penyiksaan yang dilakukan oleh keluarga Terbit, terhadap para penghuni kereng.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, remaja usia belasan tahun dimasukkan ke dalam kandang ular piton, setelah disiksa terlebih dahulu.

“Ada anak usia 15 tahun, dimasukkan ke dalam kandang yang berisikan ular piton,” kata dia.

Remaja ini, dimasukkan ke dalam kandang berisikan ular piton, lantaran melarikan diri dari kereng. Setelah dijemput paksa, remaja tersebut dimasukkan ke dalam kandang tersebut.

“Dia ini, sempat melarikan diri. Karena itu dijemput paksa dan dimasukkan ke dalam kandang itu,” ungkapnya.

Edwin mengatakan, remaja ini sama dengan penghuni seusianya, masuk kereng lantaran kenakalan. “Karena nakal seperti yang lain,” ucapnya.

Akan tetapi, yang tidak masuk akal, sambung dia kenapa mesti ada penyiksaan seperti ini. Sudahlah disiksa, dimasukkan ke dalam kandang yang berisikan ular piton.

Lanjut Edwin, jika memang itu tempat rehabilitasi pecandu narkoba gratis, kenapa harus menjemput secara paksa.

Menurutnya, dengan menjemput secara paksa ini, para pelaku kehilangan kesempatan untuk melakukan penyiksaan atau eksploitasi terhadap korban.

“Kalau itu rehab gratis kenapa harus jemput paksa. Mungkin para pelaku akan kehilangan keuntungan eksploitasi terhadap korban,” ucapnya.

Sementara itu, Polda Sumut telah menetapkan Terbit Rencana Peranginangin alias Cana sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan di kerangkeng.

Cana dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dirinya dijerat dengan Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 333 Ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 Qyat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 Ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2.

***trb/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: LPSKpenganiyaanTerbit Rencana
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Tidak Keluar Rumah Selama 3 Minggu, Teger Ditemukan Tewas di Kamar

Berita Berikutnya

Becak Terbakar di Jalan AR Hakim Bikin Heboh Warga dan Pengguna Jalan

Related Posts

Daerah

Mobil Wanita Ngebut Tabrak Lapak Jualan di Pasar Kaget Binjai, 5 Warga Luka

Senin, 16 Maret 2026
Daerah

Pemkab Deli Serdang Anggarkan Rp 4,5 M untuk Bangun Kantor Kemenag

Senin, 16 Maret 2026
Daerah

Pasutri di Deli Serdang Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar

Selasa, 10 Maret 2026
Daerah

Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Ketahanan Pangan Ralasen Ginting

Rabu, 4 Maret 2026
Daerah

Buruh TPL Demo Manajemennya, Menyoal Kebijakan Besaran Pesangon atas PHK

Rabu, 4 Maret 2026
Daerah

Tabrakan Antara Terios dan Truk Pengangkut Gas Elpiji di Lubuk Pakam

Jumat, 27 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Bobby Minta Mudik Gratis Pemprov Sumut Transparan, Tak Boleh Ada Titipan

Senin, 16 Maret 2026

Mobil Wanita Ngebut Tabrak Lapak Jualan di Pasar Kaget Binjai, 5 Warga Luka

Senin, 16 Maret 2026

Emak-emak Kejar lalu Tabrak Penjabret Gelangnya di Medan

Senin, 16 Maret 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana