Jakarta(MedanPunya) Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver dalam melakukan operasi pekat. Selain itu ada juga satu warga lain yang diproses hukum karena kepemilikan senjata angin (air gun).
Operasi pekat itu digelar dari 21 April sampai 5 Mei 2021. Kasus kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver tersebut ditangani saat Operasi Pekat digelar pada Jumat (30/4) di Maruni Kabupaten Manokwari.
Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing mengatakan dua orang yang terkait dengan senjata api rakitan tersebut yakni CA dan EM sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
Irjen Tornagogo mengatakan selama ini senjata api yang diamankan di wilayah hukumnya berasal dari luar Papua Barat dengan tujuan untuk mahar perkawinan. Dia mengajak masyarakat untuk bersama menciptakan suasana aman.
“Masyarakat yang dengan kesadaran sendiri menyerahkan senjata api tidak diproses namun akan dirangkul. Papua Barat aman sehingga mari kita membangun Papua Barat dengan baik tanpa kekerasan,” kata Irjen Tornagogo di Manokwari, Kamis (6/5).
Dia mengatakan kepemilikan senjata tentu keliru dan menyimpang dari aturan budaya yang sebenarnya. Sebab jika nantinya terjadi masalah sudah pasti senjata api tersebut disalahgunakan dan dapat menghilangkan nyawa orang lain.
Dia mengimbau kepada masyarakat Papua Barat yang masih menyimpan senjata api untuk kepentingan mahar perkawinan agar segera menyerahkan kepada pihak kepolisian maupun TNI agar tidak disalahgunakan.
Dia menambahkan bahwa dalam operasi pekat tersebut, aparat juga mengamankan satu orang pemilik senjata airsoft gun berinisial HP dan satu orang pemilik senjata angin berinisial AR yang saat ini dalam proses hukum.***ant/mpc/bs