Sidang 11 Oknum Polisi Tanjungbalai yang Selewengkan Barang Bukti Tangkapan Narkoba Kembali Digelar

Tanjungbalai(MedanPunya) Sidang dugaan penyelewengan barang bukti narkoba hasil tangkapan oleh 11 oknum Polisi Tanjungbalai kembali di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa(23/11).

Sidang yang beragendakan keterangan saksi ini menghadirkan empat orang yang akan memberikan keterangan dihadapan majelis hakim khusus yang diketuai oleh Salomo Ginting.

“Juanda, Maruba Silalahi, Subit Shatz, Togu Simamora,” ujar Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai, Rikardo Simanjuntak.

Keempatnya akan memberikan keterangan untuk seluruh tersangka serta proses penangkapan para tersangka kasus penggelapan barang bukti sabu tersebut.

“Juanda, dari Satpol Airud Tanjungbalai, untuk ke-11 tersangka, sedangkan tiga lainnya dari Polda Sumut yang akan menjelaskan proses penangkapan,” ujar Rikardo.

Ia mengatakan, sidang akan di gelar siang ini di PN Tanjungbalai, dan akan dilakukan beberapa sesi pemeriksaan.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada hari Rabu(19/5/2021).

Dimana, terdakwa Syahril Napitupulu bersama denhan Khoirudin yang merupakan anggota satuan polisi air Polres Tanjungbalai menemukan kapa kaluk yang membawa Narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram di perairan tangkahan, Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan yang di bawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi di perbatasan Indonesia Malaysia.

“Kemudian, Syahril Napitupulu melaporkan ke Kasat Polair Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi, dan langsung memerintahkan Tuharno, Juanda, Hendra, dan Jhon Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal keluk menggunakan kapal patroli Kamtibmas,” ujar JPU.

Selanjutnya, Leonardo Aritonang, dan Sutikno menggunakan kapal lainnya menyusul untuk mengawal di lokasi penemuan.

“Sesampainya di lokasi, Syahril Napitupulu bersama denhan Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, Jhon Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno membawa kapal kaluk yang membawa sabu 76 kilogram menuju dermaga polair polres Tanjungbalai dengan cara di tarik,” jelas JPU.

Di pertengahan jalan, Tuharno lompat ke kapal kaluk untuk mengambil satu buah goni yang berisikan 13 kilogram sabu dan di pindah ke kapal Babinkamtibmas dan disimpan di lemari bahan bakar minyak kapal.

“Selanjutnya, Tuharno dan Khoirudin sepakat untuk menyisihkan kembali sabu-sabu untuk dijual sebagai uang rusa(Kibus). Kesepakatan di ambil, dan kembalj mengambil 6 kilogram sabu dari kapal kaluk dan di sembunyikan di bawah kolong kursi depan,” katanya.

Selanjutnya, Tuharno menghubungi Waryono selaku Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai untuk menginformasikan bahwa ada temuan sabu.

Selanjutnya, antara Waryono dan Tuharno sepakat untuk bertemu di dermaga tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka untuk menyerahkan sabu seberat enam kilometer kepda Waryono yang selanjutnya di simpan di semak-semak demat Posko di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Setelah itu, sisa 57 kilogram sabu dibawa ke Polres Tanjungbalai, untuk dilakukan penyidikan oleh satuan narkoba Polres Tanjungbalai.

“Selanjutnya, Waryono dengan Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu. Selanjutnya, Waryono menghubungi Tele(DPO) untuk menjual sabu satu kilogram dengan harga Rp 250 juta di belakang SMA 2 Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” jelasnya.

Satu jam kemudian, Agung menghubungi Boyot(DPO) dan menjual sabu seberat lima kilogram dengan harga Rp 1 miliar dan di setujui oleh Waryono. Namun, Boyot baru membayar Rp 600 juta kepada Agung dengan lima kali tahap.

Setelah berhasil menjual sabu, Tuharno dan Khoirudin, menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Syahril untuk uang rusa(Kibus).

“Bahwa perbuatan tersangka yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, menerima sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang,” kata Rikardo Simanjuntak.

Sehingga perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsider pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version