Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang Terbit Rencana, JPU Hadirkan Plt Kadis PUPR Langkat

Senin, 22 Agustus 2022
kanal Daerah
8
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi dalam kasus yang menjerat bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tahun 2020-2022.

Mereka yang dihadirkan Jaksa adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Langkat Subiyanto, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Langkat Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah Langkat Suhardi.

“Kami menghadirkan tiga saksi, Sujarno, Subiyanto dan Suhardi,” kata Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/8).

Dalam perkara ini, Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap senilai Rp 572.000.000 dari Muara Perangin-Angin.

Jaksa KPK menyebut, penerimaan suap itu dilakukan melalui empat orang kepercayaan Terbit yaitu, kakak kandungnya Iskandar Perangin Angin, serta tiga orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Isfi Syahfitra dan Shuhanda Citra.

“(Pemberian suap) disebabkan karena (Terbit) telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa di PN Tipikor Jakarta, Senin (13/6/2022).

Menurut jaksa, Terbit meminta commitment fee kepada Muara karena telah memenangkan tender 11 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada 2021.

Pertama, empat paket pekerjaan jalan hotmix di Dinas PUPR dengan nilai proyek Rp 2,86 miliar. Kedua, lima paket pekerjaan penunjukan langsung Dinas PUPR senilai Rp 940.558.000.

“Lalu dua paket pembangunan sekolah SMP di Dinas Pendidikan dengan nilai total pekerjaan sejumlah Rp 940.558.000,” papar jaksa.

Dalam dakwaan jaksa tertulis, perusahaan milik Muara yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV Nizhami dan CV Sasaki.

Perusahaan-perusahaan yang menjadi kolega Terbit itu diberi istilah Grup Kuala dan proyek yang mesti dimenangkannya memiliki kode “Daftar Pengantin”.

Berbagai perusahaan dalam Grup Kuala, lanjut jaksa, wajib memberi upeti senilai 15,5 persen hingga 16,5 persen.

Tetapi, Muara meminta keringanan melalui Marcos agar hanya memberi commitment fee sebesar 15,5 persen.

“Marcos menyampaikan akan melaporkan dahulu pada Iskandar dengan mengatakan ‘Nantilah saya lapor bos dulu’,” ucap jaksa.

Lalu Iskandar pun menyetujui permintaan Muara tersebut. Pemberian upeti pun disepakati pada 18 Januari 2022 di Bank Sumut Cabang Stabat, Kabupaten Langkat.

“Uang itu dibungkus dalam plastik hitam kepada Isfi,” kata jaksa.

Setelah menerima uang tersebut Isfi kemudian menemui dan menyerahkan Marcos pada sebuah cafe di Kota Binjai.

“Setelah itu beberapa saat kemudian petugas KPK mengamankan Marcos, Isfi dan Shuhanda serta melanjutkan mengamankan Terbit, Iskandar dan Muara,” imbuh jaksa.

Akibat perbuatannya, jaksa mendakwa Terbit dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: JPUKPKTerbit Rencana Perangin Angin
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

MU Belum Menyerah, Siap Layangkan Tawaran Terakhir untuk Frenkie de Jong

Berita Berikutnya

Polda Sumut Gerebek Judi Apin BK saat Kosong, LBH: Kecolongan Atau Permainan?

Related Posts

Daerah

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025
Daerah

Pemkab Labusel Anggarkan Rp 402 Juta Beli Pakaian Dinas Bupati-Wabup

Senin, 19 Mei 2025
Daerah

Manusia Silver di Binjai Curi 2,4 Gram Emas, Dijual untuk Ngelem

Rabu, 14 Mei 2025
Daerah

Curiga Istri Diperhatikan saat Belanja, Pria di Labura Todongkan Parang ke Teman

Rabu, 14 Mei 2025
Daerah

Modus Ancam Sebar Video Mesum, 4 Pria di Simalungun Perkosa Remaja 13 Tahun

Kamis, 8 Mei 2025
Daerah

Eks Kades di Samosir Korupsi Rp 392 Juta untuk Kampanye Pilkades, tapi Kalah

Kamis, 8 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana