Tarutung(MedanPunya) Seorang sopir truk di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), IMP (19) menyetubuhi siswi SMP berinisial AF (14) di dalam truk. Aksi bejat itu terungkap saat video syur keduanya tersebar.
“IMP menyetubuhi seorang anak yang masih berstatus kelas 9 SMP berinsial AF,” kata Kasat Reskrim Polres Taput, Iptu Zuhatta Mahadi, Rabu (14/6).
Zuhatta mengatakan persetubuhan itu terungkap usai salah seorang keluarga AF menerima rekaman video syur AF dan IMP, lewat WhatsApp. Hal tersebut pun langsung dilaporkan keluarga korban tersebut kepada orang tua AF.
“Ibu korban membujuk anaknya untuk jujur menceritakan hubungan anaknya dengan pelaku,” jelasnya.
Setelah dibujuk, korban pun akhirnya menceritakan persetubuhannya dengan IMP. Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban membuat laporan ke Polres Taput, 11 Juni 2023.
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu, lalu memburu keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya keesokan harinya.
“IMP ditangkap 12 Juni 2023,” jelasnya.
Menurut pengakuan korban, dirinya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial pada Mei 2023. Setelah itu, keduanya saling bertukar nomor handphone.
Lalu, pada Mei 2023 keduanya bertemu pada malam hari. Mereka jalan-jalan dengan menggunakan truk milik pelaku.
Setelah itu, pelaku merayu korban untuk bersetubuh di dalam truk tersebut. Awalnya korban menolak, tetapi karena terus dirayu, korban akhirnya mengiyakan permintaan pelaku.
“Malam itu juga tersangka mengajak korban untuk bersetubuh di dalam mobil truknya. Awalnya korban tidak berkenan, namun karena terus dirayu dan akhirnya pasrah mereka pun bersetubuh,” ujarnya.
Persetubuhan itu pun kembali terjadi. Menurut pengakuan korban dirinya telah tiga kali disetubuhi oleh pelaku. Perbuatan itu selalu dilakukan keduanya di dalam truk.
“Korban mengaku telah tiga kali melakukan persetubuhan badan dengan tersangka selama bulan Mei dan bulan Juni 2023,” kata Zuhatta.
Zuhatta mengatakan pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***dtc/mpc/bs