Senin, 19 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Suami Paksa Istri Buat Video Porno dengan 3 Pria Lain Demi Puaskan Nafsu

Jumat, 20 Desember 2024
kanal Daerah
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Madina(MedanPunya) Seorang pria berinisial ID (51) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap setelah menyuruh istrinya, RT (44), untuk membuat video porno bersama pria lain. Video tersebut kemudian viral di media sosial.

Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto membenarkan bahwa ID dan RT adalah pasangan suami istri. Keduanya ditangkap pada Selasa (17/12) atas kasus video asusila tersebut.

“Iya, (ID dan RT) suami istri,” kata Bagus.

Bagus menjelaskan, ada dua video porno RT yang beredar di media sosial pada Sabtu (14/12). Dalam video pertama, RT terlihat berhubungan badan dengan seorang pria berinisial AMN. Sementara pada video kedua, RT berhubungan dengan dua pria sekaligus, yakni R dan ME.

Setelah video tersebut viral, warga melaporkan kejadian itu ke Polres Madina pada hari yang sama.

“Yang beredar di masyarakat itu ada dua video. Pertama adegan satu perempuan dengan satu laki-laki. Video kedua, adegannya satu perempuan dengan dua laki-laki (threesome),” jelas Bagus.

Menurut Bagus, RT membuat video tersebut atas suruhan suaminya. Bahkan, ID rela membayar pria-pria yang menjadi pasangan istrinya dalam video tersebut. Aksi tersebut dilakukan di sebuah penginapan.

“Suami ini yang menyuruh RT untuk membuat video hubungan badan dengan pelaku lain. Pelaku-pelaku itu dibayar oleh suaminya. Berdasarkan keterangan mereka berdua, hal ini dilakukan atas dorongan dan tekanan dari suaminya,” ungkap Bagus.

Bagus menjelaskan bahwa motif ID menyuruh istrinya membuat video porno adalah untuk memuaskan nafsunya. Video tersebut sengaja direkam atas permintaan ID, namun bukan untuk disebarkan, melainkan untuk ditonton sendiri.

“Motifnya untuk memuaskan nafsu suami. Video itu bukan untuk dijual atau disebar, tapi syaratnya orang yang dipesan harus mau divideokan,” ujar Bagus.

ID diketahui memiliki kelainan seksual, di mana hasratnya hanya timbul setelah menonton video istrinya berhubungan badan dengan pria lain.

“Suami tidak bisa berhasrat tanpa video itu, dan harus istrinya yang menjadi pemeran wanita dalam video tersebut,” tambahnya.

Bagus menambahkan bahwa ID tidak berada di lokasi saat aksi terjadi, tetapi selalu meminta istrinya untuk merekam kegiatan tersebut.

“Setiap kali akan berhubungan badan, suami selalu meminta videonya. Meski tidak berada di lokasi, dia menyampaikan bahwa yang penting ada video,” jelasnya.

Saat ini, ID dan RT telah diamankan di Polres Madina. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, tiga pria pemeran dalam video tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Mandailing Natalpasutrivideo porno
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Ruben Amorin Ingin Pertahankan Harry Maquire di MU

Berita Berikutnya

Daftar UMK Tahun 2025 di 33 Kabupaten/Kota Se-Sumut

Related Posts

Daerah

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025
Daerah

Pemkab Labusel Anggarkan Rp 402 Juta Beli Pakaian Dinas Bupati-Wabup

Senin, 19 Mei 2025
Daerah

Manusia Silver di Binjai Curi 2,4 Gram Emas, Dijual untuk Ngelem

Rabu, 14 Mei 2025
Daerah

Curiga Istri Diperhatikan saat Belanja, Pria di Labura Todongkan Parang ke Teman

Rabu, 14 Mei 2025
Daerah

Modus Ancam Sebar Video Mesum, 4 Pria di Simalungun Perkosa Remaja 13 Tahun

Kamis, 8 Mei 2025
Daerah

Eks Kades di Samosir Korupsi Rp 392 Juta untuk Kampanye Pilkades, tapi Kalah

Kamis, 8 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana