Madina(MedanPunya) Seorang pria berinisial ID (51) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap setelah menyuruh istrinya, RT (44), untuk membuat video porno bersama pria lain. Video tersebut kemudian viral di media sosial.
Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto membenarkan bahwa ID dan RT adalah pasangan suami istri. Keduanya ditangkap pada Selasa (17/12) atas kasus video asusila tersebut.
“Iya, (ID dan RT) suami istri,” kata Bagus.
Bagus menjelaskan, ada dua video porno RT yang beredar di media sosial pada Sabtu (14/12). Dalam video pertama, RT terlihat berhubungan badan dengan seorang pria berinisial AMN. Sementara pada video kedua, RT berhubungan dengan dua pria sekaligus, yakni R dan ME.
Setelah video tersebut viral, warga melaporkan kejadian itu ke Polres Madina pada hari yang sama.
“Yang beredar di masyarakat itu ada dua video. Pertama adegan satu perempuan dengan satu laki-laki. Video kedua, adegannya satu perempuan dengan dua laki-laki (threesome),” jelas Bagus.
Menurut Bagus, RT membuat video tersebut atas suruhan suaminya. Bahkan, ID rela membayar pria-pria yang menjadi pasangan istrinya dalam video tersebut. Aksi tersebut dilakukan di sebuah penginapan.
“Suami ini yang menyuruh RT untuk membuat video hubungan badan dengan pelaku lain. Pelaku-pelaku itu dibayar oleh suaminya. Berdasarkan keterangan mereka berdua, hal ini dilakukan atas dorongan dan tekanan dari suaminya,” ungkap Bagus.
Bagus menjelaskan bahwa motif ID menyuruh istrinya membuat video porno adalah untuk memuaskan nafsunya. Video tersebut sengaja direkam atas permintaan ID, namun bukan untuk disebarkan, melainkan untuk ditonton sendiri.
“Motifnya untuk memuaskan nafsu suami. Video itu bukan untuk dijual atau disebar, tapi syaratnya orang yang dipesan harus mau divideokan,” ujar Bagus.
ID diketahui memiliki kelainan seksual, di mana hasratnya hanya timbul setelah menonton video istrinya berhubungan badan dengan pria lain.
“Suami tidak bisa berhasrat tanpa video itu, dan harus istrinya yang menjadi pemeran wanita dalam video tersebut,” tambahnya.
Bagus menambahkan bahwa ID tidak berada di lokasi saat aksi terjadi, tetapi selalu meminta istrinya untuk merekam kegiatan tersebut.
“Setiap kali akan berhubungan badan, suami selalu meminta videonya. Meski tidak berada di lokasi, dia menyampaikan bahwa yang penting ada video,” jelasnya.
Saat ini, ID dan RT telah diamankan di Polres Madina. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, tiga pria pemeran dalam video tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian.***dtc/mpc/bs