Sudah Dekat Jatuh Tempo, Bandara Kualanamu Belum Bayar PBB Rp 23 M ke Pemkab Deliserdang

Lubukpakam(MedanPunya) Bandara Kualanamu sampai sekarang belum memenuhi kewajibannya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemkab Deliserdang.

Sesuai tagihan, angka PBB yang harus dibayar sebesar Rp 23 miliar.

Angka tagihan PBB ini naik dari tahun sebelumnya karena sejak 2019, tagihan mereka sebesar Rp 19,2 miliar.

Informasi diperoleh, saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deliserdang pontang-panting untuk mengejar target realisasi penerimaan PBB.

Hal ini lantaran mendekati waktu pembayaran 31 Agustus realisasi capaian nya baru diangka 27 persen atau baru dapat Rp 137 miliar.

Sementara untuk keseluruhan sektor penerimaan capaiannya baru 40 persen atau baru Rp 500 miliar.

“Bandara belum masuk. Kalau tidak dibayar tanggal 1 September nanti, kena dendalah. Sudah kami surati 5 hari lalu untuk dibayar agar tidak terkena denda,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Deli Serdang, Timur Tumanggor, Senin (29/8).

Mantan Kadis Pendidikan Deliserdang ini juga mengakui kalau pihak Bandara Kualanamu sendiri sudah mengajukan permohonan keringanan pembayaran kepada Pemkab Deliserdang.

Namun ditegaskan permohonan itu ditolak karena mengingat Pemkab Deliserdang juga saat ini sedang menargetkan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berbagai pertimbangan lain pun menjadi dasar yang membuat permohonan keringanan oleh pihak Bandara Kualanamu ditolak.

“Karena kami lihat di bandara sekarang ini sudah ramai lagi. Kami pun sekarang ini kerja tiap hari untuk mengejar target PAD. Mulai yang PNS hingga honor kerja Sabtu dan Minggu bersama dengan Kecamatan dan Pemerintah Desa,” kata Timur Tumanggor.

Sekretaris Bapenda, Edi Jamian mengakui kalau pada tahun lalu pihak Bandara Kualanamu juga sempat mengajukan permohonan pengurangan kepada Pemkab.

Ketika itu permohonan pengurangan disetujui.

Meski sempat ada kenaikan angka pokok sebesar Rp 23 miliar, tapi sebagai pengurangan angkanya pun dikembalikan menjadi Rp 19,2 miliar sesuai tahun sebelumnya.

“Kalau tahun ini tidak bisa lagi dan sudah naik pokoknya jadi Rp 23 miliar. Pihak bandara sempat juga minta keringanan waktu perpanjangan pembayaran sampai bulan 9 atau bulan 10 tapi tidak kita setujui,”

“Itu enggak bisa dilakukan karena kalau diberikan ya bisa saja orang lain juga minta yang sama. Udah kita balas permohonan mereka tidak disetujui. Tahun kemarin sudah diberi keringanan dan dibalikkan tetap jadi yang lama (Rp 19,2 miliar),” kata Edi.

Permohonan keringanan atas tagihan PBB nya bukan baru kali ini saja dilakukan pihak Bandara Kualanamu kepada Pemkab.

Tahun-tahun sebelumnya hal itu juga sempat dilakukan.

Meski pernah disetujui karena waktu itu ada pertimbangan pandemi yang masih mengganas namun pada saat ini tidak lagi disetujui oleh Pemkab.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version