Jumat, 29 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Tak Diberi Kesempatan Nyanyi, Pria di Sergai Lempar Teman Pakai Gelas Tuak

Senin, 13 Desember 2021
kanal Daerah
13
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Seirampah(MedanPunya) Seorang pria di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) R (50) melemparkan gelas tuak ke temannya. R melempar gelas karena kesal tidak diberi kesempatan nyanyi.

“Berawal saat korban Ripan datang ke kedai tuak pada Kamis (19/8) bersama saksi Rahman dan langsung memesan tuak pada pukul 16.00 WIB. Saksi kemudian kembali memesan tuak satu teko pada pukul 19.00, saat itu korban masih terus bernyanyi,” kata Kapolsek Tanjung Beringin Iptu Tobat Sihombing kepada wartawan, Senin (13/12).

R kemudian kesal karena temannya itu terus bernyanyi. Pelaku meminta agar dirinya juga bisa bernyanyi di kedai tuak itu.

“Lalu terlapor melemparkan gelas minuman tuaknya kepada pelapor sehingga mengenai pelipis di atas alis mata sebelah kanan pelapor hingga menyebabkan luka robek, pipi kanan luka, bibir kanan atas luka dan dagu sebelah kanan luka,” ujar Tobat.

Korban merasa keberatan dan melaporkan R ke polisi. Laporan itu bernomor LP/B/30/VIII/2021/SEK TANJUNG BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penganiayaan, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin mengetahui keberadaan tersangka yang sering bersembunyi di jambur,” ucap Tobat.

“Kemudian pada hari Minggu (12/12) dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” tambahnya.

Setelah ditangkap, R kemudian ditahan. R dikenakan pasal tentang penganiayaan.

“Sesuai dengan hasil pemeriksaan para saksi, tersangka terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana,” jelas Tobat.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: nyanyiSerdang Bedagaituak
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

GMKI Kritik Rp 2 M untuk Aspal Rumdin Gubsu: Tak Peka Masalah Rakyat

Berita Berikutnya

Punya Ronaldo, Nasib MU di 16 Besar Liga Champions “Terjamin”

Related Posts

Daerah

Heboh Warga Temukan Kerangka Manusia di Bawah Pohon di Deli Serdang

Jumat, 8 Agustus 2025
Daerah

Pelajar Tewas dengan Wajah Terbungkus di Simalungun, Bajunya Berlumuran Darah

Jumat, 8 Agustus 2025
Daerah

Penjelasan Polisi di Binjai Tetapkan Anak Pemandi Jenazah Jadi Tersangka Penganiayaan

Senin, 4 Agustus 2025
Daerah

Lansia di Binjai Dibunuh-Uang Rp 53 Juta Dicuri, Pelaku Sempat Rekayasa Cerita

Kamis, 31 Juli 2025
Daerah

Bupati Langkat Kecam soal Mesin Judi Disimpan di Gedung Sekolah

Kamis, 31 Juli 2025
Daerah

Tak Disiplin, Puluhan Personel Polresta Deli Serdang Dihukum Push Up

Kamis, 31 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana