Minggu, 1 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Tak Diberi Kesempatan Nyanyi, Pria di Sergai Lempar Teman Pakai Gelas Tuak

Senin, 13 Desember 2021
kanal Daerah
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Seirampah(MedanPunya) Seorang pria di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) R (50) melemparkan gelas tuak ke temannya. R melempar gelas karena kesal tidak diberi kesempatan nyanyi.

“Berawal saat korban Ripan datang ke kedai tuak pada Kamis (19/8) bersama saksi Rahman dan langsung memesan tuak pada pukul 16.00 WIB. Saksi kemudian kembali memesan tuak satu teko pada pukul 19.00, saat itu korban masih terus bernyanyi,” kata Kapolsek Tanjung Beringin Iptu Tobat Sihombing kepada wartawan, Senin (13/12).

R kemudian kesal karena temannya itu terus bernyanyi. Pelaku meminta agar dirinya juga bisa bernyanyi di kedai tuak itu.

“Lalu terlapor melemparkan gelas minuman tuaknya kepada pelapor sehingga mengenai pelipis di atas alis mata sebelah kanan pelapor hingga menyebabkan luka robek, pipi kanan luka, bibir kanan atas luka dan dagu sebelah kanan luka,” ujar Tobat.

Korban merasa keberatan dan melaporkan R ke polisi. Laporan itu bernomor LP/B/30/VIII/2021/SEK TANJUNG BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penganiayaan, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin mengetahui keberadaan tersangka yang sering bersembunyi di jambur,” ucap Tobat.

“Kemudian pada hari Minggu (12/12) dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” tambahnya.

Setelah ditangkap, R kemudian ditahan. R dikenakan pasal tentang penganiayaan.

“Sesuai dengan hasil pemeriksaan para saksi, tersangka terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana,” jelas Tobat.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: nyanyiSerdang Bedagaituak
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

GMKI Kritik Rp 2 M untuk Aspal Rumdin Gubsu: Tak Peka Masalah Rakyat

Berita Berikutnya

Punya Ronaldo, Nasib MU di 16 Besar Liga Champions “Terjamin”

Related Posts

Daerah

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Pecandu Narkoba Curi Motor-Emas Rp 400 Juta di Sidimpuan Divonis 5 Tahun Bui

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Bukan Harimau Sumatera, Hewan yang Mati Tertabrak di Girsang Tenyata Macan Akar

Senin, 26 Januari 2026
Daerah

KeretaTabrak Avanza di Tebing Tinggi, Korban Meninggal Jadi 9 Orang

Kamis, 22 Januari 2026
Daerah

Mobil Pabrik Es Kristal Dilempari Preman gegara Tolak Bayar Setoran di Langkat

Rabu, 21 Januari 2026
Daerah

Jaksa Geledah Kantor Dispora Labuhanbatu soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka

Rabu, 21 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Real Madrid Pantau Unai Emery

Jumat, 30 Januari 2026

Antonio Conte Salahkan Jadwal Usai Napoli Tersingkir dari Liga Champions

Kamis, 29 Januari 2026

Kim Jong Un Disebut Takut Bernasib seperti Maduro, Khawatir Digulingkan AS

Rabu, 28 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana