Jumat, 12 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Tak Diberi Kesempatan Nyanyi, Pria di Sergai Lempar Teman Pakai Gelas Tuak

Senin, 13 Desember 2021
kanal Daerah
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Seirampah(MedanPunya) Seorang pria di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) R (50) melemparkan gelas tuak ke temannya. R melempar gelas karena kesal tidak diberi kesempatan nyanyi.

“Berawal saat korban Ripan datang ke kedai tuak pada Kamis (19/8) bersama saksi Rahman dan langsung memesan tuak pada pukul 16.00 WIB. Saksi kemudian kembali memesan tuak satu teko pada pukul 19.00, saat itu korban masih terus bernyanyi,” kata Kapolsek Tanjung Beringin Iptu Tobat Sihombing kepada wartawan, Senin (13/12).

R kemudian kesal karena temannya itu terus bernyanyi. Pelaku meminta agar dirinya juga bisa bernyanyi di kedai tuak itu.

“Lalu terlapor melemparkan gelas minuman tuaknya kepada pelapor sehingga mengenai pelipis di atas alis mata sebelah kanan pelapor hingga menyebabkan luka robek, pipi kanan luka, bibir kanan atas luka dan dagu sebelah kanan luka,” ujar Tobat.

Korban merasa keberatan dan melaporkan R ke polisi. Laporan itu bernomor LP/B/30/VIII/2021/SEK TANJUNG BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penganiayaan, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin mengetahui keberadaan tersangka yang sering bersembunyi di jambur,” ucap Tobat.

“Kemudian pada hari Minggu (12/12) dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” tambahnya.

Setelah ditangkap, R kemudian ditahan. R dikenakan pasal tentang penganiayaan.

“Sesuai dengan hasil pemeriksaan para saksi, tersangka terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana,” jelas Tobat.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: nyanyiSerdang Bedagaituak
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

GMKI Kritik Rp 2 M untuk Aspal Rumdin Gubsu: Tak Peka Masalah Rakyat

Berita Berikutnya

Punya Ronaldo, Nasib MU di 16 Besar Liga Champions “Terjamin”

Related Posts

Daerah

Pasutri Rampok Wanita Tewas Terikat di Dairi Divonis hingga 18 Tahun Bui

Kamis, 11 Desember 2025
Daerah

Pungli Korban Bencana Rp 800 Ribu, 2 Pegawai RSUD di Sibolga Dipecat

Selasa, 9 Desember 2025
Daerah

Dinding Bukit di Area PLTA Pakkat Longsor 10 Kali, Warga Diminta Mengungsi

Jumat, 5 Desember 2025
Daerah

Kadisdik Tebing Tinggi Ditahan Terkait Korupsi “Smartboard” SMP

Jumat, 5 Desember 2025
Daerah

Cerita Korban Banjir Bandang Tapsel ke Bahlil: Lihatlah Kayu-kayu Itu Pak, Sudah Habis Rumah Saya

Rabu, 3 Desember 2025
Daerah

Agincourt Resources (PTAR) Buka Suara soal Isu Tambang Emas Penyebab Banjir Tapsel

Rabu, 3 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Pasutri Rampok Wanita Tewas Terikat di Dairi Divonis hingga 18 Tahun Bui

Kamis, 11 Desember 2025

Kerugian Akibat Banjir di Medan Capai Rp 174 M, 13 Km Jalan Rusak Parah

Kamis, 11 Desember 2025

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 343 Tewas dan 98 Hilang

Kamis, 11 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana