Temuan BPK, Inspektorat Siantar Nego Rekanan Kembalikan Kerugian Negara 10 Persen di Awal

Pematangsiantar(MedanPunya) Inspektorat Kota Pematangsiantar melakukan negosiasi dengan rekanan pengerjaan Jembatan VIII Sta 13+441 sampai dengan Sta 13+436, yakni perusahaan PT Erapratama Putra Perkasa (EPP), untuk membayar kerugian negara yang ditemukan BPK RI Perwakilan Sumut sebesar Rp 2,9 miliar.

Inspektorat meminta perusahaan pengerjaan jembatan serius mengembalikan kerugian negara yang diaudit oleh BPK RI. Adapun permintaan Inspektorat agar PT EPP membayar 10 persen dari total temuan di awal.

“Rekanan memberi komitmen untuk mencicil. Kita tawarkan ke dia untuk melakukan penetapan, dan dia bersedia. Kita akan melakukan langkah verifikasi terhadap informasi. Sejauh ini informasi awal dia ingin mencicil,” ujar Kepala Inspektorat Junaedi Sitanggang, Selasa (16/2).

Junaedi menyebut, itikad baik dari perusahaan telah dinegosiasi oleh Inspektorat, yang hasilnya melakukan pembayaran di awal dengan nilai 10 persen.

“Kita lihat besaran temuan dia. Memang (itikad baik) harus relevan dengan setoran yang kami terima. Itu negosiasi kita. Itikad baik itu paling tidak minimal 10 persen dari temuan. Itu jadi setoran pertama,” kata Junaedi.

Selanjutnya, ujar Junaedi, Inspektorat akan menerbitkan surat pertanggungjawaban mutlak setelah menyurati kepala dinas, yang menyatakan pernyataan kesanggupan rekanan mencicil.

“Untuk surat pertanggungjawaban mutlak ini, kita bakal berkoordinasi dengan BPK. Hasilnya akan kami koordinasikan ke Kejaksaan sesuai PP 12 tahun 2017, di situ ada koordinasi dengan APIP dengan APH. Sejauh ini koordinasi bagus kok,” tambah Junaedi.

Junaedi menyampaikan, penerbitan surat pertanggungjawaban mutlak ditargetkan bulan Maret 2021. Alasannya, Pemko Pematangsiantar juga mengincar opini wajar tanpa pengecualian dari BPK RI

“Mudah mudahan awal bulan Maret. Karena kita mengejar opini wajar tanpa pengecualian dari BPK juga kan,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut April 2020, menyebut ada kerugian negara dalam proyek jembatan senilai Rp 14,4 miliar itu. Ada kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 miliar akibat kekurangan volume pengerjaan.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version