Terdakwa Kasus Korupsi Dishub Binjai Berkeliaran di Langkat, Sudah Dua Tahun Masuk DPO

Binjai(MedanPunya) Sejak dua tahun yang lalu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terdakwa berinisial JP dalam kasus korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, Sumatera Utara, belum juga tertangkap.

Sebelumnya JP sudah dijatuhi hukuman tiga tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Namun kabar yang beredar, JP malah diduga berkeliaran disekitaran Kabupaten Langkat yang tak jauh dari Kota Binjai.

Menanggapi persoalan ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Binjai, Adre Wanda Ginting saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan segera mengecek keberadaan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut.

“Nanti akan kita cek keberadaan JP ini, dan akan saya sampaikan ke Pak Kajari,” ujar Adre, Sabtu (25/3).

Lanjut Adre, saat ini memang ada dua orang yang masih menjadi DPO Kejari Binjai. Selain JP, Direktur CV Tunas Asli Mulia berinisial CSA mengalami hal yang serupa.

“Memang DPO kita ada dua ini, pertama JP dan kedua CSA yang merupakan pemborongnya,” ujar Adre.

Kemudian, CSA pada saat itu melarikan diri pascadirinya diperiksa oleh jaksa.

Dikabarkan sebelumnya, dalam amar putusan majelis hakim, JP terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU tipikor jo pasal 55 KUHP sebagaimana dalam tuntutan JPU.

Terdakwa JP yang masih buron ini dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan serta uang pengganti Rp 353 juta subsider satu tahun.

Sementara itu, Tetapi Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Muhammad Harris pada waktu itu mengatakan, banding ke PT Medan atas putusan yang dijatuhkan kepada JP.

Tak hanya itu, Kejari Binjai juga menetapkan tersangka terhadap Kepala Dishub Binjai, Syahrial selaku Pengguna Anggaran (PA), dan JP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur CV Tunas Asli Mulia berinisial CSA.

Syahrial sudah ditahan di Lapas Binjai sejak 9 Desember 2021 lalu.

Tindakan korupsi ini pada empat kegiatan, masing-masing pengadaan CCTV PTZ senilai Rp 199.100.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia, pemeliharaan video kontroler senilai Rp 199.221.000 oleh CV Tunas Asli Mulia.

Kemudian persiapan lahan pool bus Rp 179.000.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, pemeliharaan perangkat pengaman bus Rp 47.575.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia. Serta adanya kegiatan serupa yang dimasukan dalam item perangkat pengaman bus yakni pembelian 50 unit ban dalam, ban luar dan selendang ban untuk Bus Trans Binjai.

Akibat ulah para terdakwa, negara dirugikan Rp 388.978.739, yang berdasarkan penghitungan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version