Selasa, 4 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Terlilit Utang, Pria di Deli Serdang Mencuri di Rumah Tetangga dengan Kekerasan

Selasa, 4 Januari 2022
kanal Daerah
51
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Lubukpakam(MedanPunya) Edy Irawan (36), pelaku pencurian disertai kekerasan yang beraksi di Jalan Perbatasan Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli serdang, Sumatra Utara, diamankan petugas kepolisian.

“Pelaku diamankan di Sungai Ular Sergai tanpa perlawan,” ujar Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK melalui Kasatreskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH SIK.

Kadek menerangkan, pelaku beraksi di sebuah rumah milik Saingin (53) yang merupakan tetangganya pada hari Jumat, 31 Desember 2021.

Dalam aksinya, ia berjalan mengendap-endap masuk dari pintu belakang rumah korban dalam keadaan tidak terkunci.

“Setelah berhasil masuk, pria tidak memiliki pekerjaan mencari-cari barang berharga. Seketika itu juga, korban memergoki aksinya,” terangnya.

Panik dipergoki, lanjut Kadek pelaku mengambil sebatang kayu yang diselipkan di pinggangnya. Lalu memukul kepala korban hingga terkapar bersimbah darah.

“Usai menganiaya korban, bersangkutan kabur menghilangkan jejak. Namun, personel Satreskrim bersama Polsek Lubukpakam melakukan penyelidikan tak butuh waktu lama langsung menangkapnya,” sebutnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku mencuri di rumah korban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Motifnya ini murni pencurian, tidak ada unsur dendam. Dia (Eddy Irawan) terlilit utang sehingga nekat melakukan aksinya,” terang Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2008 ini.

Untuk menanggung perbuatannya, kata Kadek, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Deli SerdangpencurianPolres Deliserdang
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kodam I/BB Larang Jurnalis Liput Kehadiran KSAD Jendral Dudung Abdurachman

Berita Berikutnya

Baru Diperkenalkan Barcelona, Ferran Torres Positif Covid-19

Related Posts

Daerah

PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Pelaku Penyelundup 69 Kg Sabu dari Malaysia

Rabu, 29 Oktober 2025
Daerah

Oknum Polisi Curi Sejumlah Uang dari ATM Tersangka Narkoba Tanjungbalai Jadi DPO

Rabu, 29 Oktober 2025
Daerah

Heboh Bayi Ditemukan dalam Kardus di Kebun Teh Simalungun, Polisi Selidiki

Rabu, 22 Oktober 2025
Daerah

Terima Rp 7,2 M dari Terdakwa, Eks Plt Kadis PUPR Madina Lapor Harta Rp 1,5 M

Rabu, 22 Oktober 2025
Daerah

Viral Sopir di Langkat Ngeluh Solar Bercampur Air, Pertamina Buka Suara

Senin, 20 Oktober 2025
Daerah

Heboh Siswi SMP Lompat dari Lantai 4 Sekolah di Tanjungbalai

Senin, 20 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Diusir dari Kediaman Megah ke Pengasingan, Pangeran Andrew Juga Tak Diterima Warlok

Senin, 3 November 2025

AC Milan Belum Boleh Impikan Scudetto

Senin, 3 November 2025

Satpol PP Medan Tertibkan Pedagang di Sekitar RS Elisabeth

Jumat, 31 Oktober 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana