Medan(MedanPunya) Polisi menetapkan empat tersangka kasus penganiayaan terhadap wartawan, Jefri Bharata Lubis, yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut. Polisi pun mengungkap motif penganiayaan tersebut.
“Motifnya adalah karena adanya pemberitaan oleh rekan kita terkait dengan salah satu perkara yang dialami oleh Ketua OKP (organisasi kemasyarakatan dan pemuda) tersebut. Kemudian para tersangka meminta kepada korban untuk menghapus pemberitaan tersebut. Pada saat dia meminta untuk menghapuskan tersebut mungkin tidak diindahkan atau diinginkan sehingga terjadi pemukulan,” kata Direskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan di Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/3).
Tatan menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat (4/3) di salah satu kafe di Kecamatan Panyabungan, Madina. Korban penganiayaan itu adalah salah satu awak media berinisial JBL. Kemudian, Polda Sumut bersama Satreskrim Polres Madina menindaklanjuti dan mengungkap perkara tersebut.
Dari penyelidikan yang dilakukan, ada empat terduga pelaku penganiayaan. Polisi kemudian mengejar pelaku berdasarkan petunjuk yang didapatkan.
“Di sini ada empat tersangka ada AW, SL, EMR, dan R,” sebut Tatan.
Tatan juga mengungkapkan proses pengejaran para tersangka. Para tersangka dikepung oleh petugas lalu ditangkap di luar wilayah domisilinya. Mereka ditangkap setelah lima hari dilakukan pengejaran.
Untuk perannya, tersangka AW melakukan pemukulan yang pertama kali pada saat duduk berhadapan-hadapan dengan korban. Kemudian diikuti oleh ketiga tersangka lainnya sampai melakukan pengejaran ke dalam kafe tersebut hingga sampai terjadi pengeroyokan.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 170 ayat 1, sub Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan terjadi di salah satu kafe di Desa Pidoli Lombang, Kecamatan, Panyabungan, Mandailing Natal. Aksi penganiayaan terhadap korban itu pun terekam CCTV hingga viral di media sosial.
Kapolres Madina AKBP M Reza Chairul A.S mengatakan personel SPKT Polres Madina menerima laporan dengan nomor registrasi LP/B/64/III/2022/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT. Laporan diterima pada 4 Maret 2022.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka robek pada bagian wajah dan memar tubuhnya. Korban kemudian membuat laporan ke Polres Madina untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.***dtc/mpc/bs