Rabu, 14 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Tosa Ginting Diadili, Warga Desa Besilam Geruduk PN Stabat Minta Terdakwa Dihukum Berat

Kamis, 4 Mei 2023
kanal Daerah
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Stabat(MedanPunya) Ratusan warga Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menggruduk Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kamis (4/5/2023).

Kedatangan ratusan warga ini untuk mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim PN Stabat menjatuhi hukuman maksimal sesuai pasal yang menjerat terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, dan keempat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat, Paino.

Sesuai SIPP PN Stabat, Tosa Ginting akan menjalani persidangan, Kamis (4/5) sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan para saksi dalam nomor perkara 286/Pid.B/2023/PN.Stb.

“Tuntutan daripada warga keseluruhannya dari Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, di mana di desa tersebut pada 26 Januari 2023 lalu terjadi penembakan atau pembunuhan berencana terhadap saudara Paino,” ujar Koordinator Aksi, Togar Lubis.

Lanjut Togar, selain itu warga serta keluarga Paino minta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, maupun majelis hakim PN Stabat, nantinya menuntut perkara ini maksimal sebagaimana yang dimaksud Pasal 340 KUHPidana, khususnya kepada terdakwa Tosa Ginting dan Dedi Bangun.

“Dari lima terdakwa yang tiga kami serahkan, kalau ada Pasal 338 itu terserahlah. Tapi untuk Tosa Ginting dan Dedi Bangun, hasil rekonstruksi sendiri bahwa memang perkara ini terpenuhi unsur pembunuhan berencananya,” ujar Togar.

Bahkan Togar menambahkan, ada dua kali percobaan pembunuhan terhadap Paino oleh pelaku yang sama, namun gagal.

Lebih sadisnya, menurut Togar Almarhum Paino sempat mau dibunuh dengan kampak.

“Dan kenapa masyarakat kesannya seakan tidak percaya dan meyakini bahwa perkara ini dalam tanda petik jadi permainan mafia-mafia hukum. Karena pada tahun 2021, Tosa Ginting pernah didakwa dalam dua perkara pidana yang terjadi juga di Dusun Bukit Dinding. Pertama kasus penganiayaan dan kedua penembakan dengan senjata api, dengan alasan senjata api tidak ditemukan tapi ada korban yang ditembak,” ujar Togar.

“Dan pada saat itu kejaksaan menuntut enam bulan maka divonis hakim hanya tiga bulan. Itu yang tadi saya katakan, bahwa itu pertama dalam sejarah tentang undang-undang darurat senjata api, orang hanya divonis tiga bulan,” sambungnya.

Togar menegaskan, karena hal itu lah menyebabkan masyarakat Dusun Bukit Dinding ragu, bahkan kesannya tidak percaya.

Warga juga menduga, perkara yang sedang dialami Tosa Ginting akan kembali terjadi seperti tahun 2021 lalu.

“Kami selaku penasehat hukum keluarga korban, yang lalu sudah menyurati Menteri Polhukam, Jaksa Agung, Jamwas, termasuk Komisi Yudisial. Jadi hanya itu sebenarnya rekan-rekan, jika bukan karena itu kami tidak mau berpanas-panas ditempat ini,” ujar Togar.

Sementara itu, aksi damai yang dilakukan warga Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, akan terus dilakukan setiap jadwal persidangan terdakwa Tosa Ginting.

“Hari ini sidang terdakwa Tosa Ginting dengan agenda pemeriksaan saksi. Dan saksi-saksi yang akan dimintai keterangannya di pengadilan sudah hadir,” tutup Togar.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Kabupaten LangkatpembunuhanPN Langkat
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Anggota DPRD Kecewa, Pelayanan RSUD Amri Tambunan Bobrok Selama Dipimpin dr Hanif Fahri

Berita Berikutnya

Pria Cabuli Remaja 12 Tahun hingga Hamil

Related Posts

Daerah

Sindikat Pengedar Uang Palsu di Deli Serdang Divonis 3 Tahun Bui-Denda Rp 1 M

Senin, 12 Januari 2026
Daerah

Polisi Curi Motor Polisi di Polres Deli Serdang

Jumat, 9 Januari 2026
Daerah

Viral RSUD di Tebing Tinggi Disebut Tolak Pasien, Begini Kata Direktur

Jumat, 9 Januari 2026
Daerah

Viral Pemuda Bersajam Sandera Lansia di Labusel

Rabu, 7 Januari 2026
Daerah

Tapanuli Tengah Kembali Dilanda Banjir, Bupati Imbau Warga Tetap Siaga

Sabtu, 3 Januari 2026
Daerah

Tapanuli Selatan Banjir Lagi, Hujan Deras Bikin Sungai Batangtoru Meluap

Sabtu, 3 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Noel Gallagher: Jadi Pelatih dan Pemain MU Kini Bukan Puncak Karier

Rabu, 14 Januari 2026

Korupsi Alumunium Inalum: Direktur PASU Ditahan, Negara Rugi Rp 133 Miliar

Rabu, 14 Januari 2026

Rusia Kecam Kekuatan Asing yang Coba Intervensi Demo di Iran

Selasa, 13 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana