Senin, 19 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Tukang Parkir di Nias Dipukuli Gegara Tak Bayar Setoran, Pelaku Ditangkap

Jumat, 19 Maret 2021
kanal Daerah
49
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Gunungsitoli(MedanPunya) Sebuah video yang menunjukkan juru parkir di Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut), dipukul karena tidak membayar setoran Rp 20 ribu viral. Kini pelaku pemukulan sudah ditangkap.

Dilihat Jumat (19/3), di dalam video terlihat seorang pria yang didatangi dan dipukul hingga terjatuh ke tanah. Dari wajah pria itu terlihat mengeluarkan darah.

Sementara itu, warga yang ada di sekitar lokasi terlihat mencoba menahan pelaku untuk menghentikan perbuatannya. Dari suara di dalam video itu diketahui bahwa pelaku dan korban merupakan juru parkir di lokasi itu.

“Sama-sama tukang (juru) parkir,” kata suara dalam video.

Kasubbag Humas Polres Nias Aiptu Yansen Hulu saat dimintai konfirmasi mengatakan peristiwa itu terjadi di Kompleks Pasar Yaahowu, Gunungsitoli, pada Sabtu (13/3). Pelaku pemukulan juga sudah ditangkap.

“Tersangka ARZ sudah ditangkap karena melakukan penganiayaan kepada korban HH,” kata Yansen.

Yansen mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan yang dibuat korban bernomor LP/64/III/2021/NS pada 13 Maret 2021. Tersangka melakukan aksinya karena marah korban tidak memberikan setoran dari uang parkir sebesar Rp 20 ribu.

“Tersangka dan korban sama-sama tukang (juru) parkir. Sebelum peristiwa pemukulan tersebut terjadi, pelaku marah-marah kepada korban karena tidak memenuhi permintaan pelaku yang meminta uang setoran Rp 20 ribu setiap minggunya dari hasil parkir sepeda motor di tempat tersebut,” ucap Yansen.

Tersangka kini sudah ditahan. Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman 2 tahun penjara.

“Melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan,” jelas Yansen.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: GunungsitolipemukulanVideo
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Jambret HP Perwira Polisi di Jalanan Medan, 3 Orang Ditangkap

Berita Berikutnya

Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris di Sumut

Related Posts

Daerah

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025
Daerah

Pemkab Labusel Anggarkan Rp 402 Juta Beli Pakaian Dinas Bupati-Wabup

Senin, 19 Mei 2025
Daerah

Manusia Silver di Binjai Curi 2,4 Gram Emas, Dijual untuk Ngelem

Rabu, 14 Mei 2025
Daerah

Curiga Istri Diperhatikan saat Belanja, Pria di Labura Todongkan Parang ke Teman

Rabu, 14 Mei 2025
Daerah

Modus Ancam Sebar Video Mesum, 4 Pria di Simalungun Perkosa Remaja 13 Tahun

Kamis, 8 Mei 2025
Daerah

Eks Kades di Samosir Korupsi Rp 392 Juta untuk Kampanye Pilkades, tapi Kalah

Kamis, 8 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana