Senin, 10 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Uang Palsu dari Jakarta Diedarkan di Tapteng, 2 Pelaku Ditangkap

Selasa, 14 Maret 2023
kanal Daerah
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Sibolga(MedanPunya) Polisi menangkap pasangan suami istri asal Jambi yakni RT (47) dan istrinya DK (46) saat berbelanja dengan uang palsu di Pasar Onan Barus. Pasutri itu mendapati uang palsu itu dari seseorang di Jakarta yang dikenalnya grup pinjaman online (pinjol) di Facebook.

“Polres Tapanuli Tengah telah mengamankan pasangan suami-istri kasus penyebaran uang palsu di Pasar Onan Barus,” kata Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, Selasa (14/3).

Horas menyebut pelaku diamankan saat sedang beraksi di Pasar Onan Barus, Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (8/3) kemarin. Di pasar tersebut, para pelaku membeli sejumlah barang dan membayarnya dengan uang palsu.

Uang kembalian dari uang palsu itu lalu dikumpulkan oleh para pelaku untuk mendapatkan keuntungan.

“Tersangka melakukan aksinya dengan belanja membeli barang-barang di pasar, seperti beras 1- 2 kilogram dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu,” ujarnya.

Horas mengatakan aksi itu telah dilakukan pelaku di berbagai provinsi, seperti di Jambi, Sumatera Barat, dan terakhir di Sumut. Aksi itu dilakukan para pelaku sejak tahun 2022.

Pelaku RT mengaku mendapatkan uang palsu itu dari seorang pria asal Jakarta berinisial W yang dikenalnya lewat grup pinjol di Facebook. Setelah berkenalan, keduanya kemudian memutuskan untuk bertemu.

“Saat bertemu di Terminal Pulo Gadung Jakarta pada September 2022. RT memberikan uang senilai Rp 5 juta kepada W, dan W memberikan uang palsu sebanyak Rp 15 juta,” kata Horas.

Tak hanya sekali, pada Januari 2023 RT kembali menemui W. Saat itu, RT memberikan uang asli kepada W sebanyak Rp 60 juta dan ditukar dengan uang palsu Rp 180 juta.

“Selanjutnya pelaku mengedarkan uang palsu tersebut di wilayah Provinsi Jambi, Sumatera Barat dan Sumatera Utara tepatnya di wilkum Polres Tapteng di Pasar Onan Barus dan akhirnya tertangkap,” kata Horas.

Horas mengatakan saat ini kedua pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 Ayat 2, 3 dan ayat 4 Jo Pasal 26 Ayat 2, 3 dan 4 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: pasutriPolres Taptenguang palsu
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Harta Turun Jadi 16,29 M, Edy Rahmayadi Ngaku Tak Miliki Mobil

Berita Berikutnya

Ketua DPRD Minta BPK Audit Proyek Lampu Jalan di Medan

Related Posts

Daerah

2 Begal Dorong-Rampas Tas IRT di Depan Kantor Walkot Tanjungbalai

Senin, 10 November 2025
Daerah

Tampang 5 Penganiaya Pria hingga Tewas karena Tidur di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
Daerah

Rumah Dinas Wawalkot Tebing Tinggi Mau Direnovasi Pakai Rp 540 Juta

Selasa, 4 November 2025
Daerah

Kronologi Mahasiswi Langkat Diperkosa-Diperas Pria Kenalan dari Aplikasi

Selasa, 4 November 2025
Daerah

PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Pelaku Penyelundup 69 Kg Sabu dari Malaysia

Rabu, 29 Oktober 2025
Daerah

Oknum Polisi Curi Sejumlah Uang dari ATM Tersangka Narkoba Tanjungbalai Jadi DPO

Rabu, 29 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Pemuka Agama Bersatu Ikut Demo Tuntut Tutup TPL di Kantor Gubsu

Senin, 10 November 2025

2 Begal Dorong-Rampas Tas IRT di Depan Kantor Walkot Tanjungbalai

Senin, 10 November 2025

21.602 Tentara Ukraina Desersi dalam Sebulan, Rekor saat Lawan Rusia

Senin, 10 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana