Video Pukuli-Tendang Istri Viral, Suami di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Lubukpakam(MedanPunya) Video memperlihatkan seorang pria memukuli dan menendang wanita viral di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pria yang merupakan warga Batang Kuis, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam video viral itu terlihat ada pria yang memukul dan menendang wanita dalam satu ruangan. Pria itu terlihat berulang kali memukul dengan tangan kosong.

Selain itu, pria tersebut juga terlihat memukul dengan sapu. Tampak juga pria tersebut sempat memukul anak yang ada di ruangan itu.

Pengunggah menyebut peristiwa itu terjadi di Batang Kuis, Jumat (24/7). Pria dan wanita yang ada dalam video itu disebut suami istri. Pengunggah juga mengatakan istri telah melaporkannya suaminya ke polisi terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan Farlis Adrian (41). Dia diamankan karena diduga melakukan KDRT terhadap istrinya seperti dalam video viral itu.

“Kita melakukan pengungkapan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelakunya adalah FA (Farlis Adrian),” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus kepada wartawan.

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dugaan KDRT pada Senin (27/7). Setelah itu, polisi mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi.

Firdaus mengatakan dugaan KDRT itu terjadi di depan rumah mereka. Farlis diduga menganiaya korban dengan cara memukul istrinya pada bagian kepala dan menarik paksa untuk turun dari mobil.

Kejadian serupa juga diduga telah terjadi sebelumnya. Penganiayaan saat itu terjadi di dalam garasi rumah.

“Pelaku pernah melakukan penganiayaan dan terekam kamera CCTV dengan menggunakan tangan, menggunakan gagang sapu, menendang pada bagian kepala, badan, punggung, wajah hingga mengalami sakit disekujur tubuh,” sebut Firdaus.

Akibat perbuatannya, Farlis dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No 32 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version