Rabu, 21 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Viral 5 Anak di Nias Selatan Histeris saat Ibu Ditahan Jaksa

Senin, 22 Mei 2023
kanal Daerah
7
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Nisel(MedanPunya) Video yang menunjukkan lima orang anak menangis di depan sebuah rumah viral di media sosial. Kelima anak itu disebut menangis karena ibunya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan.

Dilihat Senin (22/5), ada beberapa video yang menunjukkan peristiwa itu. Pada video pertama, terlihat lima orang anak itu sedang berada di depan sebuah rumah. Ada tiga orang perempuan dan dua laki-laki yang tampak masih anak di bawah umur.

Kelima anak itu disebut merupakan anak dari Erlina Zebua, seorang janda yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh tetangganya ke Polres Nias Selatan.

Mereka terlihat duduk sambil menangis histeris. Salah seorang dari anak itu tampak memeluk adiknya. Anak-anak tersebut terdengar meminta tolong.

Pada video lain, seorang anak perempuan yang masih mengenakan seragam sekolah mengaku dirinya adalah anak sulung dari Erlina Zebua. Dia menyebut saat ini masih duduk di bangku kelas 1 SMA.

“Saya dan adik saya empat orang lagi tidak ada yang menolong, hanya ibu kami harapan kami. Bapak saya meninggal lima tahun lalu, mamaku janda miskin, tidak ada yang menolong kami. Tolong kami,” ujarnya sambil menangis.

Anak tersebut meminta bantuan kepada presiden dan pihak kepolisian agar ibunya mendapatkan keadilan. Dia mengaku kasus tersebut direkayasa oleh Polres Nias Selatan.

“Bapak Presiden, Kapolres, Kapolda Sumut, ke mana lagi mengadu untuk mendapatkan keadilan. Ibu saya Erlina Zebua ditersangkakan karena kasus yang direkayasa oleh oknum Polres Nias Selatan, tolong pak,” sebut anak itu.

Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Aydi Mashur menyebut bahwa Erlina Zebua dilaporkan oleh tetangganya atas dugaan penganiayaan ke Polres Nias Selatan. Berkas perkara itu pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan telah dinyatakan
lengkap atau P21.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik lalu melakukan pelimpahan Erlina Zebua, selaku tersangka dalam kasus itu, ke Kejari Nias Selatan.

“Polres Nias Selatan tidak melakukan penahanan dalam perkara ini terhadap Erlina Zebua. Namun, setelah dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan, tersangka dilakukan penahanan oleh JPU,” kata Bripda Aydi.

Aydi menyebut sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, pihaknya sudah empat kali memediasi kasus tersebut. Namun, antara korban dan terlapor tidak menemui titik terang. Alhasil kasus tersebut tetap bergulir hingga berkas perkara diserahkan ke kejaksaan.

Ia mengaku kasus ini merupakan peristiwa saling lapor. Erlina Zebua melaporkan tetangganya atas dugaan penyerobotan tanah, sementara tetangganya melaporkan Erlina atas dugaan penganiayaan.

Dia mengaku hingga saat ini penyelidikan atas laporan Erlina Zebua itu masih terus dilakukan. Namun, polisi mengalami kendala karena pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum melakukan pengukuran tanah yang menjadi sengketa tersebut.

“Saling lapor, tetangganya ini yang dilaporkan EZ (Erlina) atas dugaan penyerobotan tanah. Saat ini, Polres Nias Selatan sedang memproses laporan polisi tentang penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Erlina Zebua,” ujarnya.

“Namun kendalanya adalah pengukuran ulang objek tanah yang menjadi sengketa, belum dilaksanakan oleh BPN, sementara penyidik telah mengirimkan surat sampai tiga kali dan berkoordinasi dengan pihak BPN Kabupaten Nias Selatan,” sambungnya.

Terkait penahanan Erlina Zebua yang dilakukan oleh Kejari Nias Selatan, Aydi menyebut pihaknya tengah menangani hal tersebut. Dia mengaku pihaknya telah mengajukan penangguhan penahan terhadap Erlina Zebua.

“Polres Nias Selatan mengajukan restorative justice atas penahanan yang dilakukan oleh Kejari Nias Selatan atas Erlina Zebua, penangguhan penahanan,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Nias SelatanpenganiayaanPolres Nias Selatan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kadis PUPR Dicopot, Gubsu Edy Sebut Masalah Pekerjaan

Berita Berikutnya

Lokot Sebut Penetapan Tersangka Ketua DPC Demokrat Medan Perjuangan Janggal

Related Posts

Daerah

Modus Penggelapan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan: Gadai SK Personel Pinjam Uang

Selasa, 20 Mei 2025
Daerah

Modus Jadi Teknisi, Komplotan Maling di Nisel Curi 2 Mesin Ambulans Dinkes

Selasa, 20 Mei 2025
Daerah

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025
Daerah

Pemkab Labusel Anggarkan Rp 402 Juta Beli Pakaian Dinas Bupati-Wabup

Senin, 19 Mei 2025
Daerah

Manusia Silver di Binjai Curi 2,4 Gram Emas, Dijual untuk Ngelem

Rabu, 14 Mei 2025
Daerah

Curiga Istri Diperhatikan saat Belanja, Pria di Labura Todongkan Parang ke Teman

Rabu, 14 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Modus Penggelapan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan: Gadai SK Personel Pinjam Uang

Selasa, 20 Mei 2025

Presiden Barcelona: Rekrut Haaland? Tidak Ada yang Mustahil

Selasa, 20 Mei 2025

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana