Kamis, 26 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Viral Warga Hadang Truk Masuk Kota Labuhanbatu, Dituding Penyebab Jalan Rusak

Rabu, 7 April 2021
kanal Daerah
40
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Rantauprapat(MedanPunya) Sebuah video truk trailer masuk ke tengah kota di Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), viral di media sosial. Truk tersebut sempat diprotes dan dihadang sejumlah warga saat melewati Jalan Sirandorung karena dianggap sebagai penyebab kerusakan jalan.

“Kejadiannya tadi bang, di Jalan Sirandorung. Rodanya ada 22, kuhitung. Aku merekamnya mulai dari Jalan Sirandorung sampai simpang empat, pos polisi,” kata warga yang merekam video viral tersebut, Alqassam.

Alqassam mengatakan dia bersama beberapa warga Jalan Sirandorung lainnya sempat memberhentikan truk trailer tersebut. Mereka sempat berdebat dengan sopir truk tersebut, mempertanyakan alasan dan tujuan masuk ke tengah kota.

Sopir truk tersebut, kata Alqassam, kemudian menjawab truk itu mengangkut beras untuk diantar ke Jalan Agus Salim Rantauprapat. Si sopir juga menyebutkan nama sebuah toko sebagai pemilik truk itu.

Tindakannya tersebut, kata Alqassam, didorong karena dia merasa heran atas bebasnya truk-truk besar masuk ke tengah kota. Dia menilai itu menjadi penyebab jalan rusak yang sekarang banyak terjadi di Rantauprapat.

“Tadi sengaja ku ikuti (merekam) sampai pos polisi (lalu lintas) di simpang empat. Mau nengok ditangkap polisi nggak. Ternyata santai aja orang itu, bebas, lanjut terus,” kata dia.

Terpisah, ketika dikonfirmasi, Kasat lantas Polres Labuhanbatu AKP Rusbenny mengatakan polisi tidak bisa melakukan tindakan terhadap truk besar yang masuk ke tengah kota. Alasannya, kata Rusbenny, belum ada peraturan daerah (perda) terkait larangan tersebut.

“Kita tidak bisa tindak, karena tidak ada perdanya. Belum ada payung hukumnya,” kata Rusbenny. Demikian juga dengan Undang-Undang Lalu Lintas, disebut Rusbenny, tidak mengatur larangan tersebut.

Rusbenny juga mengatakan bahwa pihaknya belum pernah meminta pengusaha agar tidak menggunakan truk besar saat masuk ke tengah kota. Alasannya, kata dia, itu bukan kewenangan polisi.

“Kami kan polisi ini sebagai penegak hukum. Kalau masalah itu Dinas Perhubungan-lah, pemda-nya yang mengatur,” kata dia.

Senada dengan Rusbenny, Plt Kadis Dinas Perhubungan Labuhanbatu Bonaran Tambunan mengatakan hal sama. Dia membenarkan tentang belum adanya perda larangan truk masuk kota.

“Saat ini kita sedang berkoordinasi dengan PUPR terkait peta jalan di Labuhanbatu. Setelah itu, kita kemudian akan menyusun drafnya. Lalu disusul dengan pengajuan ke DPRD,” katanya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: dihadangRantauprapattruk trailer
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Hakim Garis Kasih Haaland Kartu Kuning…untuk Minta Tanda Tangan!

Berita Berikutnya

Lapas Tanjungbalai Dirazia, Napi Sembunyikan Narkoba Dalam Bak Mandi

Related Posts

Daerah

Pecatan Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Jual 1 Kg Sabu Dituntut 17 Tahun Bui

Rabu, 25 Februari 2026
Daerah

Diduga Tabrak Lari, Mobil Daihatsu Sigra Dimassa Warga

Senin, 23 Februari 2026
Daerah

Alasan Mau Ambil Gaji, 2 Pria Gelapkan Motor Tetangganya di Binjai

Jumat, 20 Februari 2026
Daerah

Kadis Kesehatan Batubara Ditahan atas Kasus Korupsi Dana BTT

Jumat, 20 Februari 2026
Daerah

Warga Aek Ngadol Sebut Kades Tahan ATM dan Buku Rekening Bantuan Bencana

Jumat, 20 Februari 2026
Daerah

Doli Datangi KPAI Adukan Kasus Pelecehan Terhadap Bocah SD di Asahan

Jumat, 13 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Pecatan Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Jual 1 Kg Sabu Dituntut 17 Tahun Bui

Rabu, 25 Februari 2026

Pernyataan FKUB dan Majelis Ulama soal SE Penjualan Daging Nonhalal di Medan

Rabu, 25 Februari 2026

Car Free Day di Sekitar Lapangan Merdeka Medan Ditiadakan Selama Ramadan

Senin, 23 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana