Labusel(MedanPunya) Mantan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Imam Firmadi, divonis 2,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap warga.
Sidang putusan kasus cabut kuku warga ini digelar di ruang sidang PN Rantauprapat Cabang Kotapinang, Kamis (17/6). Majelis hakim dalam sidang ini adalah Muhammad Alqudri sebagai ketua dan Welly Irdianto serta Khairu Rizky sebagai anggota.
Sidang kali ini dihadiri langsung oleh para terdakwa, yakni Imam Firmadi dan tiga rekannya di ruang sidang. Imam Firmadi dkk dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban luka berat.
“Menyatakan Terdakwa Imam Firmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana, ‘Dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan luka berat secara berlanjut’ sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” kata ketua majelis hakim Muhammad Alqudri saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Imam Firmadi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan,” sambungnya.
Tiga rekan Imam Firmadi yang juga menjadi terdakwa di kasus ini juga dinyatakan bersalah. Muhammad Syafii alias Amat, Eko Prasetyo alias Eko, dan Edi Syahputra alias Edi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan.
Vonis ketiganya lebih rendah karena dinilai hanya menjadi pengikut dalam kasus ini. Majelis hakim menyatakan Imam Firmadi merupakan aktor utama dalam kasus cabut kuku warga.
Jaksa dan pengacara Imam menyatakan pikir-pikir. Kubu jaksa dan terdakwa menyatakan bakal membahas vonis ini lebih lanjut sebelum menentukan banding atau tidak.***dtc/mpc/bs