Sabtu, 5 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Vonis 2,5 Tahun Penjara bagi Eks Wakil Rakyat Pencabut Kuku Warga

Jumat, 18 Juni 2021
kanal Daerah
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Labusel(MedanPunya) Mantan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Imam Firmadi, divonis 2,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap warga.

Sidang putusan kasus cabut kuku warga ini digelar di ruang sidang PN Rantauprapat Cabang Kotapinang, Kamis (17/6). Majelis hakim dalam sidang ini adalah Muhammad Alqudri sebagai ketua dan Welly Irdianto serta Khairu Rizky sebagai anggota.

Sidang kali ini dihadiri langsung oleh para terdakwa, yakni Imam Firmadi dan tiga rekannya di ruang sidang. Imam Firmadi dkk dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban luka berat.

“Menyatakan Terdakwa Imam Firmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana, ‘Dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan luka berat secara berlanjut’ sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” kata ketua majelis hakim Muhammad Alqudri saat membacakan putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Imam Firmadi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan,” sambungnya.

Tiga rekan Imam Firmadi yang juga menjadi terdakwa di kasus ini juga dinyatakan bersalah. Muhammad Syafii alias Amat, Eko Prasetyo alias Eko, dan Edi Syahputra alias Edi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan.

Vonis ketiganya lebih rendah karena dinilai hanya menjadi pengikut dalam kasus ini. Majelis hakim menyatakan Imam Firmadi merupakan aktor utama dalam kasus cabut kuku warga.

Jaksa dan pengacara Imam menyatakan pikir-pikir. Kubu jaksa dan terdakwa menyatakan bakal membahas vonis ini lebih lanjut sebelum menentukan banding atau tidak.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: cabut kukuLabuhanbatu Selatanpenganiayaan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha Pada 20 Juli 2021

Berita Berikutnya

Ironi Anak-anak Main Perosotan Rusak di Taman Beringin Medan

Related Posts

Daerah

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
Daerah

Pura-pura Bantu, Kakek di Simalungun Curi Motor Milik Korban Kecelakaan

Kamis, 3 Juli 2025
Daerah

Bupati Langkat Bantah Tempat Rekreasi atau Villa di Bahorok Miliknya, Ondim: Saya Gak Punya Lahan

Rabu, 2 Juli 2025
Daerah

Pria di Siantar Dikeroyok gegara Tegur Sejoli Lagi Berduaan, 3 Pelaku Ditangkap

Rabu, 2 Juli 2025
Daerah

Pasutri di Nias Barat Berlumuran Darah Usai Cekcok, Istri Tewas-Suami Kritis

Senin, 30 Juni 2025
Daerah

Ringkus Sopir di Laguboti, Polisi Temukan 46 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana