Rabu, 2 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Vonis 2,5 Tahun Penjara bagi Eks Wakil Rakyat Pencabut Kuku Warga

Jumat, 18 Juni 2021
kanal Daerah
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Labusel(MedanPunya) Mantan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Imam Firmadi, divonis 2,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap warga.

Sidang putusan kasus cabut kuku warga ini digelar di ruang sidang PN Rantauprapat Cabang Kotapinang, Kamis (17/6). Majelis hakim dalam sidang ini adalah Muhammad Alqudri sebagai ketua dan Welly Irdianto serta Khairu Rizky sebagai anggota.

Sidang kali ini dihadiri langsung oleh para terdakwa, yakni Imam Firmadi dan tiga rekannya di ruang sidang. Imam Firmadi dkk dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban luka berat.

“Menyatakan Terdakwa Imam Firmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana, ‘Dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan luka berat secara berlanjut’ sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” kata ketua majelis hakim Muhammad Alqudri saat membacakan putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Imam Firmadi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan,” sambungnya.

Tiga rekan Imam Firmadi yang juga menjadi terdakwa di kasus ini juga dinyatakan bersalah. Muhammad Syafii alias Amat, Eko Prasetyo alias Eko, dan Edi Syahputra alias Edi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan.

Vonis ketiganya lebih rendah karena dinilai hanya menjadi pengikut dalam kasus ini. Majelis hakim menyatakan Imam Firmadi merupakan aktor utama dalam kasus cabut kuku warga.

Jaksa dan pengacara Imam menyatakan pikir-pikir. Kubu jaksa dan terdakwa menyatakan bakal membahas vonis ini lebih lanjut sebelum menentukan banding atau tidak.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: cabut kukuLabuhanbatu Selatanpenganiayaan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha Pada 20 Juli 2021

Berita Berikutnya

Ironi Anak-anak Main Perosotan Rusak di Taman Beringin Medan

Related Posts

Daerah

Pasutri di Nias Barat Berlumuran Darah Usai Cekcok, Istri Tewas-Suami Kritis

Senin, 30 Juni 2025
Daerah

Ringkus Sopir di Laguboti, Polisi Temukan 46 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 26 Juni 2025
Daerah

Tak Ada Izin Resmi, KAI Sumut Bongkar Warung Ilegal di Labura

Kamis, 26 Juni 2025
Daerah

Heboh Lumba-lumba Muncul di Pantai Cermin Sergai, Ini Kata Wabup Adlin

Rabu, 25 Juni 2025
Daerah

Heboh Warga Temukan 2 Tumpukan Daging Diduga Janin Bayi

Rabu, 25 Juni 2025
Daerah

Fakta Baru Live Porno Remaja di Kos VIP Deli Serdang Bikin Raup Rp 70 Juta

Selasa, 24 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025

Pasutri di Nias Barat Berlumuran Darah Usai Cekcok, Istri Tewas-Suami Kritis

Senin, 30 Juni 2025

Pertama Kalinya, Messi Gagal Juara Piala Dunia Antar Klub

Senin, 30 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana