Rabu, 28 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Senin, 20 September 2021
kanal Daerah
18
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial akan menjalani sidang putusan Senin (20/9) hari ini.

Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun M Syahrial adalah terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Perkara ini juga melibatkan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, serta menyeret Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

M Syahrial ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 22 April 2021 karena diduga memberi suap pada Stepanus Robin dan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.

Ketua KPK Filri Bahuri menyebut, suap itu diberikan M Syahrial pada Robin dan Maskur untuk mengurus penyelidikan dugaan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai dihentikan.

Pada perkara ini M Syahrial didakwa telah memberikan suap sebesar Rp 1,695 miliar pada Robin dan Maskur.

Dalam dakwaan disebutkan, M Syahrial tak ingin penyelidikan dugaan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai naik ke tahap penyidikkan karena ia akan mengikuti pemilihan Wali Kota Tanjungbalai periode 2021-2026.

Dua nama ikut terseret dalam perkara ini, pertama Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Azis Syamsuddin, dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Adapun Azis disebut terlibat karena diduga menjadi pihak yang mengenalkan M Syahrial dengan Stepanus Robin yang berstatus penyidik KPK.

Perkenalan itu terjadi pada Oktober 2020 di kediaman Azis yang terletak di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam dakwaan disebut M Syahrial lebih dulu bertemu dengan Azis untuk berkeluh kesah tentang kondisinya.

Kala itu, M Syahrial ingin mengikuti Pilkada di kota Tanjungbalai, namun mendapatkan informasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) bahwa perkara jual beli jabatan sedang diselidiki KPK.

Azis lalu mengatakan pada M Syahrial akan memperkenalkan pada seseorang yang dapat memantau keikutsertaannya dalam Pilkada itu.

“Setelah terdakwa setuju, Muhammad Azis Syamsuddin meminta Stepanus Robin pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK untuk menemuinya,” tutur jaksa.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar juga diduga terseret dalam perkara ini. Keterlibatan Lili pertama kali diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman.

Boyamin mencurigai Lili sempat berkomunikasi dengan M Syahrial terkait dengan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Kemudian pada 8 Juli 2021, Lili dilaporkan pada Dewan Pengawas KPK oleh Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko bersama dua orang penyidik yaitu Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Buntutnya, pada 30 Agustus lalu, Dewas KPK menyatakan Lili melakukan pelanggaran kode etik berat karena terbukti telah melakukan komunikasi dengan M Syahrial.

Atas perbuatannya, Dewas KPK menjatuhkan Lili sanksi etik berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: M SyahrialPemkot TanjungbalaiTanjungbalai
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Tammy Abraham Kembali Menggeliat di AS Roma

Berita Berikutnya

Ante Rebic, Striker AC Milan Pembawa Mimpi Buruk bagi Juventus

Related Posts

Daerah

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Pecandu Narkoba Curi Motor-Emas Rp 400 Juta di Sidimpuan Divonis 5 Tahun Bui

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Bukan Harimau Sumatera, Hewan yang Mati Tertabrak di Girsang Tenyata Macan Akar

Senin, 26 Januari 2026
Daerah

KeretaTabrak Avanza di Tebing Tinggi, Korban Meninggal Jadi 9 Orang

Kamis, 22 Januari 2026
Daerah

Mobil Pabrik Es Kristal Dilempari Preman gegara Tolak Bayar Setoran di Langkat

Rabu, 21 Januari 2026
Daerah

Jaksa Geledah Kantor Dispora Labuhanbatu soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka

Rabu, 21 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kim Jong Un Disebut Takut Bernasib seperti Maduro, Khawatir Digulingkan AS

Rabu, 28 Januari 2026

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026

Kejari Tahan Eks Pimpinan Bank BUMN di Medan Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Selasa, 27 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana